43 Penggugat Warga Terdampak Proyek Bendungan Lewikeris Tasikmalaya Senilai Rp. 1.999 Triliun

Sabtu, 1 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Provinsi Jabar – Kabupaten Tasikmalaya -, Proses Perkara Gugatan Nomor : 38/PDT.G/2018/PN.TSM antara 43 Penggugat warga terdampak proyek Bendungan Lewikeris senilai Rp. 1.999 Triliun, melawan :
Tergugat I KJPP Adnan Hamidi & Rekan.

Tergugat II Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS Citanduy).
Tergugat III Kepala ATR/BPN Kantah Kab. Tasikmalaya. Dan,
Turut Tergugat I Bupati Tasikmalaya.
Turut Tergugat II Gubernur Jawa Barat.

Turut Tergugat III Menteri PUPR
Turut tergugat IV Presiden RI Joko Widodo Sudah memasuki tahapan agenda Pembacaan Duplik yang seharusnya dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 27 November 2018, Tetapi harus ditunda sampai tanggal 10 Desember 2018 dengan alasan Ketua Majelis Hakim yang menangani Perkara tersebut sedang mengikuti Pelatihan Profesi.

Baca Juga:  Lipeh Tengah, Tak Bisa Di Garap Lantaran Kekeringan

Salahsatu Kuasa Hukum Penggugat (43 Orang Warga Terdampak Lewikeris) Ecep Sukmanagara, S.Pd,SH menyatakan bahwa Keputusan Majelis Hakim untuk mengulur waktu persidangan sangat mengecewakan, karena dari agenda sidang sebelumnya Ketua Majelis Hakim sendiri yg mengetuk palu untuk memproses agenda sidang pembacaan duplik tersebut pada hari Selasa 27 November 2018 Jam 11.00 pagi. Namun setelah kami (Kuasa Hukum dan 43 Penggugat) lama menunggu dari pukul 11.00 sampai dengan pukul 14.30 WIB, sidang akhirnya ditunda sampai tanggal 10 Desember 2018.

Baca Juga:  Menjaga Situasi Tetap Aman di Wilayah Hukum Polsek Kubutambahan Unit Reskrim Bagian Oprasional ( Buser ) Tingkatkan Pengawasan Obyek Vital

Penundaan tersebut merupakan INKONSISTENSI dan seharusnya tidak bisa ditolerir demi menjaga Marwah Hukum, karena ketukan Palu Hakim adalah sakral dan harus dipatuhi oleh para pihak. Kalaupun memang ada penundaan kenapa tidak diberitahukan terlebih dahulu kepada para pihak sehingga kami tidak menyia-nyiakan waktu untuk menunggu kepastian sidang, dan para penggugat pun tidak harus ke pengadilan lebih baik meneruskan pekerjaan bertani dan menjalankan aktifitas lainnya untuk menghidupi keluarga mereka.

Baca Juga:  Ngobrol Dengan Pedagang  Himbau Jaga Kamtibmas

Sementara perwakilan warga terdampak Heri Ferianto menambahkan, Untuk substansi perkara, kami menemukan adanya beberapa fakta baru yang nanti akan kami sampaikan di agenda pembuktian. Diantaranya yaitu adanya dugaan Tanah Negara yang dijual belikan…
Dan kami masih optimis bahwa alat bukti yg kami miliki sudah cukup kuat untuk membuktikan bahwa proses pembebasan lahan untuk proyek bendungan lewikeris sudah melawan hukum karena tidak mematuhi UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

M.Sha

Berita Terkait

Irosnis, Bansos Kemensos PKH BPNT Sudah Cair, Salah Satu KPM Desa Tegalampel Tak Kunjung Menerima Dana
SPBU Baron Nganjuk di Buat Ajang Pencurian BBM Sollar
Tim Itwasda Polda Aceh, Lakukan Audit Kinerja Tahap II Di Polres Lhokseumawe
Pengawalan Rombongan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Di Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe*
Menjaga Generasi Emas : Polsek Banda Sakti Sosialisasi Bahaya Kenakalan Remaja Di SMP Negeri 2 Lhokseumawe
Kaperwil Daerah Aceh Media Online Detik Kasus.com, Mengucapkan Selamat HUT Humas Polri Ke-73 Tahun.
Dishub Kota Langsa Gelar Pengawasan Angkutan didepan Posko Lantas, diduga Anggota Dishub Meminta Uang Kepada Sopir
Respons Cepat Kapolri Laksanakan Arahan Presiden Prabowo

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 18:33 WIB

Irosnis, Bansos Kemensos PKH BPNT Sudah Cair, Salah Satu KPM Desa Tegalampel Tak Kunjung Menerima Dana

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:13 WIB

Tim Itwasda Polda Aceh, Lakukan Audit Kinerja Tahap II Di Polres Lhokseumawe

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:12 WIB

Pengawalan Rombongan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Di Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe*

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:11 WIB

Menjaga Generasi Emas : Polsek Banda Sakti Sosialisasi Bahaya Kenakalan Remaja Di SMP Negeri 2 Lhokseumawe

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:10 WIB

Kaperwil Daerah Aceh Media Online Detik Kasus.com, Mengucapkan Selamat HUT Humas Polri Ke-73 Tahun.

Berita Terbaru

Berita Nasional - Indonesia - Internasional.

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Kamis, 31 Okt 2024 - 20:09 WIB

Politik dan pemerintahan

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Okt 2024 - 22:50 WIB