42 Pelanggar Ditindak Satgas Covid Tanggamus di Jalinbar Simpang Rumdin Bupati

Rabu, 3 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus, detikkasus.com. Kota Agung – Dalam upaya memutus matai rantai penyebaran Covid-19 Satuan Gugus Tugas Kabupaten Tanggamus menggelar Operasi Yustisi di jalan lintas barat (Jalinbar) Simpang rumah dinas Bupati Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Rabu (3/2/21).

Operasi dipimpin Kaur Bin Ops Sat Sabhara Polres Tanggamus Ipda Sukarjo diikuti oleh 38 personel gabungan lainnya yang terdiri dari anggota TNI, Pol PP Tanggamus, Dishub, dan personel dari Polsek Kota Agung.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Bontihing di Beck Up Polsek Kubutambahan Melaksanakan Pengamanan

“Dalam operasi yustisi ini petugas menyasar pengendara mobil dan motor serta pengguna jalan yang tidak memakai masker, dan pelanggar dikenakan sanksi berupa tindakan pushup ataupun mengisi surat pernyataan dan saknsi lisan,” kata Ipda Sukarjo mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Ipda Sukarjo menegaskan, selama operasi berlangsung petugas gabungan menjaring 42 pelanggar prokes dan ke 42 pelanggar tersebut diberi tindakan.

“Tindakan berupa push up, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan mengucapkan Panca Sila. Hukuman tersebut diberikan agar mendisiplinkan para pelanggar,” ujarnya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Pemuteran Atensi Kegiatan Sholat Jumat di Masjid Nurul Hikmah Pemuteran

Lanjutnya, aparat gabungan juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan personel membagikan masker kepada pelanggar prokes yang tidak memakai masker

Selain itu juga anggota melaksanakan sosialisasi ini sesuai dengan yang tertuang dalam peraturan Bupati Nomor 55 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca Juga:  Hadir Untuk Ciptakan Rasa Aman di Pura Pulaki

“Melalui operasi yustisi ini tentunya bisa mengedukasi pengguna jalan khususnya masyarakat Tanggamus agar tetap mematuhi protokol kesehatan saat berkativitas diluar rumah agar terhindar dari penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Sementara itu, Makmun selaku seorang pelanggar berasal dari Kota Agung Barat mengaku lupa membawa masker saat hendak bekerja di wilayah Kota Agung Pusat.

“Tadi saya lupa, buru-buru karna mau kerja bangunan,” kata Makmun. (*Ridho)

Berita Terkait

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024
Pasangan Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda Gelar Lomba Mancing Gratis, Ajak Warga Pilih Nomor 2
Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu
Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 21:09 WIB

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Rabu, 20 November 2024 - 21:18 WIB

Pasangan Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda Gelar Lomba Mancing Gratis, Ajak Warga Pilih Nomor 2

Rabu, 13 November 2024 - 18:30 WIB

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Berita Terbaru