Tanggamus, detikkasus.com. Kota Agung – Dalam upaya memutus matai rantai penyebaran Covid-19 Satuan Gugus Tugas Kabupaten Tanggamus menggelar Operasi Yustisi di jalan lintas barat (Jalinbar) Simpang rumah dinas Bupati Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Rabu (3/2/21).
Operasi dipimpin Kaur Bin Ops Sat Sabhara Polres Tanggamus Ipda Sukarjo diikuti oleh 38 personel gabungan lainnya yang terdiri dari anggota TNI, Pol PP Tanggamus, Dishub, dan personel dari Polsek Kota Agung.
“Dalam operasi yustisi ini petugas menyasar pengendara mobil dan motor serta pengguna jalan yang tidak memakai masker, dan pelanggar dikenakan sanksi berupa tindakan pushup ataupun mengisi surat pernyataan dan saknsi lisan,” kata Ipda Sukarjo mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Ipda Sukarjo menegaskan, selama operasi berlangsung petugas gabungan menjaring 42 pelanggar prokes dan ke 42 pelanggar tersebut diberi tindakan.
“Tindakan berupa push up, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan mengucapkan Panca Sila. Hukuman tersebut diberikan agar mendisiplinkan para pelanggar,” ujarnya.
Lanjutnya, aparat gabungan juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan personel membagikan masker kepada pelanggar prokes yang tidak memakai masker
Selain itu juga anggota melaksanakan sosialisasi ini sesuai dengan yang tertuang dalam peraturan Bupati Nomor 55 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Melalui operasi yustisi ini tentunya bisa mengedukasi pengguna jalan khususnya masyarakat Tanggamus agar tetap mematuhi protokol kesehatan saat berkativitas diluar rumah agar terhindar dari penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
Sementara itu, Makmun selaku seorang pelanggar berasal dari Kota Agung Barat mengaku lupa membawa masker saat hendak bekerja di wilayah Kota Agung Pusat.
“Tadi saya lupa, buru-buru karna mau kerja bangunan,” kata Makmun. (*Ridho)