Detikkasus. com
SEMARANG-Tindakan pembongkaran paksa terhadap lapak milik Ibu Tukinem ini berpotensi melanggar Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyatakan bahwa:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai, atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.”
Dalam hal ini, lapak yang dibongkar merupakan sumber penghidupan Ibu Tukinem, sehingga tindakan tersebut tidak hanya merugikan secara materi tetapi juga melanggar hak-hak dasar Ibu Tukinem sebagai warga negara. Pembongkaran yang dilakukan tanpa melalui prosedur resmi oleh instansi yang berwenang seperti Satpol PP dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, apalagi jika dilakukan atas suruhan pihak tertentu dengan maksud tertentu.
Dalam kasus ini Ibu Tukinem, menyerahkan kepada Kuasa Hukumnya Adi Setijawan, SH, melalui Lembaga Bantuan Hukum Barisan Pejuang Keadilan, akan segera memberikan somasi sebagai langkah awal. Jika tidak ada penyelesaian, langkah hukum dengan dasar Pasal 406 KUHP dapat ditempuh untuk memberikan efek jera kepada pihak yang melakukan tindakan ini dan memastikan keadilan bagi warga miskin seperti Ibu Tukinem.
(Red)