4 Purel Mendut Center Karaoke Banyuwangi Diciduk Aparat Gabungan – Detik Kasus Jawa Bali.

Jumat, 6 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi, Detikkasus.com – Jumat, 06/10/2017, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibawah kepemimpinan Edy Supriyono atau yang biasa disapa Edy Songot, benar-benar unjuk gigi. Kamis malam (6/10/17) sekitar pukul 22.00 hingga 23.30 WIB, dibackup aparat Polda Jatim dan Kodam V Brawijaya, mengobrak warung panjang dikawasan Ketapang, Kecamatan Kalipuro untuk melakukan razia penertiban.

Hasilnya, sebanyak 15 pramusaji yang berada dibeberapa warung panjang dengan pakaian seronok serta rata-rata bercelana pendek memperlihatkan aurat pahanya, langsung diciduk dan diangkut keatas truck patroli Satpol PP Banyuwangi, dan dilakukan pembinaan.

Baca Juga:  Pererat Tali Silaturahmi, Kodim 0802, Pemda dan Polres Ponorogo Laksanakan Komunikasi Sosial Dengan Pimpinan FKPSB Se - Kabupaten Ponorogo

Tak cukup disitu, setelah usai mendata dan meminta belasan pramusaji tersebut membuat pernyataan untuk wajib lapor bagi yang kedapatan tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP), aparat gabungan langsung bergeser menuju Cafe Mendut Sport Center, tempat Karaoke keluarga, untuk melakukan razia penertiban KTP lagi.

Di Cafe Mendut, aparat gabungan berhasil mengamankan enam pramusaji yang berpakaian seronok dan satu laki-laki yang mengaku suaminya. Namun belakangan, sesuai hasil penyidikan dikantor Satpol PP, diketahui laki-laki tersebut adalah oknum pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Banyuwangi.

Kasatpol PP Edy Supriyono alias Edy Songot melalui Joko Sugeng selaku Kabid Penyidikan mengaku akan terus melakukan penertiban disemua tempat hiburan malam diwilayah Banyuwangi.

Baca Juga:  Joko Wahyu Nugroho Menager Pt Csr Hanya Bisa Membisu

Kepada wartawan, Joko Sugeng menjelaskan, sesuai hasil razia bersama tim gabungan, dia telah menemukan banyak data otentik terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola hiburan malam.

“Misalnya pelanggaran yang dilakukan cafe-cafe atau karaoke keluarga. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2014, jam tutup operasi hiburan malam mestinya pukul 23.00 WIB. Namun yang kita dapati di Cafe Mendut Center Karaoke keluarga ini justru saat kita razia sekitar pukul 01.00 hingga 02.00 WIB masih tetap beroperasi. Jadi jelas Cafe Mendut ini melanggar Perda,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kodim Bojonegoro gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1446 Hijriyah

Untuk kedepannya, Joko Sugeng berjanji akan mengirimkan surat teguran kepada pengelola Cafe Mendut Sport Center.

“Segera kita layangkan surat teguran, sekaligus mengingatkan agar purel-purel free lance yang datang ke Cafe tersebut menjaga cara berpakaian lebih sopan. Hasil razia ini juga langsung kita laporkan kepada Pak Kasatpol PP,” tandas Joko Sugeng.

Sementara pihak managemen Cafe Mendut, Iqbal, dikonfirmasi media ini melalui WhatSapp Jumat pagi (6/10/17) pukul 04.25 WIB, terkait pelanggaran Perda sebagaimana disampaikan Kabid Penyidikan Joko Sugeng, belum memberikan jawabannya. ( Teddy. Detikkasus Perwakilan Jawa-Bali ).

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru