Detikkasus.com | KAMPAR – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap 4 orang pria, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu pada Selasa (2/10/2018) sekira pukul 22.00 WIB.
Keempat tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah Jupri (31) dan Randi (32) warga Desa Kusau Makmur Kecamatan Tapung Hulu, serta Rifandi (28) dan Azman (37) yang berstatus sebagai Narapidana di Lapas Kelas II B Bangkinang.
Dua tersangka ditangkap di Desa Kusau Makmur RT 02 RW 04 KM 73 Kecamatan Tapung Hulu dan Dua lainnya ditangkap di Lapas Bangkinang, sementara untuk barang bukti narkoba ditemukan di atas pentilasi sebuah rumah kosong di jalan lintas Bangkinang – Petapahan.
Dari para pelaku ini ditemukan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 12 gram, kaca pirex, bong, plastik hitam, 4 unit Hp berbagai merek dan sebuah buku tabungan.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (2/10/2018) sekira pukul 22.00 Wib, hasil pengembangan dari tersangka Zulfikar yang sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar saat akan mengantarkan uang kepada tersangka Jupri untuk memesan narkotika Jenis Shabu.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Jupri yang berada di rumahnya bersama Randi, tepatnya di Desa Kusau Makmur Kecamatan Tapung Hulu.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu set alat hisap Shabu, saat itu Jupri sedang menggunakan narkotika jenis Shabu sambil menunggu pesanan Narkotika jenis Shabu dari Bangkinang.
Selanjutnya Jupri ditelpon secara paralel tiga oleh Rifandi dan Azman yang merupakan Napi di Lapas Bangkinang, untuk mengambil Narkotika jenis Shabu di jalan lintas Bangkinang – Petapahan tepatnya di atas pentilasi sebuah rumah kosong.
Setelah didatangi petugas ternyata benar di tempat itu ditemukan satu Paket besar Narkotika jenis Shabu, saat pengecekan narkotika di lokasi rumah kosong ini juga disaksikan oleh aparat desa setempat.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH, “selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna menjalani proses penyidikan” jelasnya. (Arifin).