Propinsi Riau – Kabupaten Karimun, detikkasus.com – Empat orang anggota Polres Karimun dipecat. Keempatnya melanggar kode etik berat.
Pemberhentian empat orang anggota dipimpim Kapolres Karimun, AKBP Agus Fajaruddin, di ruangan Rupatama Polres Karimun, Rabu (27/9/2017) pagi.
Keempatnya adalah, Aiptu Muhammad Taofiq Hidayat (BA Bagsumda) Polres Karimun, Aiptu Dodi Loveardi (Bamin Bagsumda) Polres karimun.
Kemudian, Brigadir Rajoki Pandapotan Damanik (Sabhara) Polres Karimun, dan Briptu Andi Alvan (Polsek Tebing) Polres Karimun.
“Empat orang di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), 2 kasus narkoba dan dua lainnya desersi,” kata Kapolres Karimun, AKBP Agus Fajarudin, Rabu (27/9/2017)
Dua orang diantaranya, kata Agus, terlibat kasus narkoba sebagai kurir dan pemakai. “Kita tegas, terlebih yang terlibat narkoba,” ujar Agus.
Saat upacara PTDH empat orang Bintara tersebut tidak hadir, dan Surat Keputusan PTDH diberikan kepada Provos Polres Karimun sebagai perwakilan dan simbol. (Lugi).