Detikkasus.com | KAMPAR – Tim Gabungan dari Satuan Resnarkoba dan Reskrim Polres Kampar ringkus 4 Gembong Narkoba di wilayah Desa Simalinyang Kec. Kampar Kiri Tengah pada Selasa sore (1/5/2018).
Para pelaku narkoba yang diringkus aparat Kepolisian ini adalah TF alias UD (Lk 33), HR alias AN (Lk 40), RI alias RK (Lk 31) dan RS alias RO (Lk 35), keempatnya merupakan warga Desa Simalinyang Kec. Kampar Kiri Tengah Kab. Kampar.
Bersama pelaku juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain 4 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat sekitar 8 gram, 17 lembar plastik bening pembungkus shabu, 1 buah timbangan digital, 3 unit Hp dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa siang (1/5/2018) saat tim opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Simalinyang Kec. Kampar Kiri Tengah kab. Kampar tepatnya dirumah tersangka TF alias UD.
Selanjutnya Kasatresnarkoba Iptu Asdisyah Mursid SH berkordinasi dengan Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK untuk menurunkan Tim Gabungan guna melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di Desa Simalinyang.
Dukungan personel yang memadai untuk penangkapan target ini sangat diperlukan mengingat beberapa waktu lalu, salahsatu tersangka yaitu TF alias UD pernah ditangkap oleh tim Ditnarkoba Polda Riau di Wilayah tersebut, namun keluarga mereka memprovokasi warga sehingga petugas tidak berhasil membawa tersangka TF alias UD ini.
Setiba di Desa Simalinyang didapat informasi lanjutan jika target TF alias UD sedang berada dirumahnya bersama teman-temannya yang juga terindikasi sebagai pelaku narkoba.
Kemudian tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan TF alias UD beserta 3 orang lainnya, selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening serta beberapa barang bukti lainnya didalam kamar TF.
Pada saat petugas membawa para tersangka ini menuju Polres Kampar dengan mobil opsnal Satresnarkoba, terlihat salah satu tersangka yaitu HR alias AN berusaha membuang barang bukti ke bawah jok mobil, setelah dicek ternyata barang tersebut adalah 1 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan lakban hitam.
Penangkapan keempat pelaku narkoba ini juga sempat mendapat perlawanan dari keluarga tersangka TF alias UD namun situasi bisa dikendalikan, sehingga keempat tersangka dan barang bukti dapat dibawa ke polres Kampar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (Arifin).