4 Pelaku Judi Qiu-qiu Ditangkap Tim Patroli Polsek Tapung.

 

Detikkasus.com | TAPUNG – Unit Reskrim Polsek Tapung amankan 4 pelaku judi Qiu-qiu di sebuah pondok yang berlokasi di Jln. Baru Desa Petapahan Jaya Kec. Tapung pada Kamis siang (19/4/2018) sekira pukul 13.30 wib.

Para pelaku judi yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah WR (Lk 45), IN (Lk 24), HR (Lk 37) dan RI (Lk 28), mereka adalah warga Desa Petapahan Jaya yang berprofesi sebagai buruh.

Baca Juga:  Wabup Bojonegoro Serahkan SK Pensiun PNS di Ruang Angling Dharma

Pengungkapan kasus judi ini berawal pada Kamis siang (19/4/2018) sekira pukul 13.30 wib, saat itu anggota Polsek Tapung tengah berpatroli dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa sedang terjadi perjudian jenis Qiu qiu di sebuah pondok yang berlokasi di Jln. Baru Desa Petapahan Jaya.

Baca Juga:  Tanggungjawab Moral Dan Tugas Sosial HKTNJ Dan Firman Jaya Daeli Dukung RSUD Tangani Covid-19".

Atas informasi ini, tim patroli Polsek Tapung langsung menuju lokasi yang diinformasikan ini dan menemukan 4 orang pria tengah bermain judi dengan menggunakan kartu gaple (kabuki) beserta uang taruhan.

Petugas langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Tapung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Sat-Gas Pamtas RI-Malaysia Pos Kapar Normalisasi Sumber Air Bersih Di Desa Kapar

Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa ke-4 tersangka kasus perjudian ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Arifin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *