4 Orang Warga Ujung Batu Dibekuk Unit Narkoba Polsek Ujung Batu 

ROKAN HULU Riau – detikkasus.com Unit Reskrim Polsek Ujung Batu, Resort Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil membekuk 4 orang komplotan diduga Pelaku tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu, di Kelurahan Ujung Batu Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu, Senin (14/10/2019) sekitar pukul 22.00 Wib.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting SIK, melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli SH Kepada wartawan menjelaskan, Empat Pelaku Penyalah gunaan Narkoba yang berhasil digelandang Ke Makopolsek Ujung Batu diantaranya CM, (42 th) RD, (34 th), RTP, (33 th) dan EI (31 th), seorang Ibu Rumah Tangga, ke empat Pelaku merupakan Warga Ujung Batu,” Ungkapnya.

Awalnya Unit Reskrim Polsek Ujung Batu mendapat informasi bahwa di rumah kontrakan milik RD tepatnya dibelakang rumah sakit Az-Zahra Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu sedang ada transaksi narkotika.

Baca Juga:  Intensifkan Pemeriksaan Dokumen Kendaraan Polsek Banjar Gelar Razia Ranmor

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Ujung Batu AKP Amru Hutauruk SH, langsung menuju Target bersama Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan serta mengintai rumah kontrakan RD, Kata Ipda Feri.

Dari Pantauan Petugas tampak di teras rumah RD ada 3 orang lelaki yang dicurigai sedang melakukan transaksi barang haram, Kemudian Tim mendekati rumah RD, namun ketiganya sempat melarikan diri, Polisi kemudian memburu Pelaku, Akhirnya RD berhasil diamankan,

Saat Petugas menggeledah rumah RD ada seorang laki-laki yakni RTP yang sedang duduk di ruang tamu, merasa curiga Tim memeriksa kamar RD, didalam kamar ditemukan seorang lelaki CM sedang menghisap shabu menggunakan bong, sedangkan seorang perempuan berinisial EI sedang bermain laptop, dan dilantai kamar itu ditemukan lagi 11 paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening.” kata Feri

Baca Juga:  Binter ditengah Pandemi, Anggota Kodim 0802/Ponorogo Ajak Warga Terapkan 3M

Selanjutnya Unit Reskrim menggiring ke empat pelaku ke Polsek Ujung Batu, dari hasil pemeriksaan, CM mengatakan bahwa peran RD adalah sebagai kurir yang menjualkan narkotika jenis Shabu miliknya dan diberi upah Rp. 50.000, sedangkan RTP berperan menjemput narkotika jenis shabu di Loket Medan Jaya Ujung Batu dari EDI (DPO) dan diberi upah Rp 100.000 serta EI merupakan pacar CM mengetahui bahwa CM menjual narkotika jenis shabu, karena sudah 2 kali melihat langsung CM menimbang narkotika jenis shabu di Kamar rumah kontrakan RD.

Bersama para Pelaku berhasil disita Barang Bukti (BB) dari Tersangka CM, 11 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening, Uang dan uang senilai Rp.1.897.000, serta 12 bungkus plastik putih bening, 2 buah kotak rokok gudang garam merah,1 unit timbangan digital warna hitam silver merk Ming Heng Mini Scale, 10 helai plastik kecil warna putih bening, 1 buah handphone lipat merk Samsung warna hitam, 1 set bong alat isap shabu yang terbuat dari botol minuman lasegar dan 2 buah mancis warna biru bening.

Baca Juga:  Galeri :, Peringati Hari Ulang Tahun Rokan Hulu Ke 20 Tahun 

Sedangkan dari tersangka RTP, 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna biru, dari Tersangka RD, 1 unit handphone warna hitam merek Samsung dan Uang Sejumlah Rp 200.000,” saat ini keempat Pelaku diamankan di Mapolsek Ujung Batu untuk menjalani Pemeriksaan, pungkas Paur Humas Polres Rohul

***(Rahmat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *