Reporter : Fujianto
Kabupaten Muara Enim – Detikkasus.com – keseriusan dalam mengungkap berbagai kasus dugaan korupsi yang ada di Kabupaten Muara Enim, empat LSM pada Rabu siang (11/10/17) menyampaikan surat yang mempertanyakan kasus pengaduan ke kejaksaan negeri Muara Enim.
Beberapa LSM tersebut yaitu laskar anti korupsi pejuang 45, lembaga pemantau korupsi dan pembangunan. Pers pemantau pembangunan dan lembaga gerakan hati nurani rakyat atau Gerhana Kabupaten Muara Enim.
Dikatakannya, seusai pengaduan beberapa minggu yang lalu Ini sudah merupakan komitmen kami untuk melihat sejauh mana perkembangan dari pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dugaan kecurangan penyimpangan rekayasa berbagai proyek yang dilakukan oleh dinas tertentu yang secara resmi sudah kami sampaikan kepada penegak hukum. Ujarnya Tegad Zulkaryadi didampingi Drs Muchlis Dari LSM Gerhana.
Menyangkut materi pengaduan yang sudah kami sampaikan terdahulu berintikan penyalahgunaan kewenangan jabatan yang dilakukan oleh PPK lingkup Dinas PU Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim dengan rincian proyek mark up diantaranya Land clearing di kawasan pemukiman tahun 2016 pembangunan jembatan Cor beton di lokasi Islamic Center tahun 2015 dan laporan mark up pekerjaan pembuatan siring dan Jalan Setapak Desa Muara lawai Kecamatan Muara Enim di tahun 2017 ungkapnya.
Ketiga poin tersebut merupakan inti pokok permasalahan yang sudah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri berupa pengaduan dan pada hari ini dilakukan tindak lanjut guna mempertanyakan pengaduan tersebut
Benar pada siang ini kami menyampaikan surat mempertanyakan secara resmi Kepada Kejari Muara Enim terkait tiga hal tersebut ujian sekretaris lembaga anti korupsi pejuang 45 Kabupaten Muara Enim Dirmanto.
Rencananya pengaduan ini akan secara langsung kami sampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim namun beliau berhalangan karena sedang melaksanakan tugas keluar, dan kami berharap agar melalui surat ini dapat dilihat perkembangannya lebih lanjut, pungkasnya. (JK).