4 Kandidat Pilkades Pada Bulan Juli 2023, Keluhkan Ke Ketua L.BPH.RI Aceh, Diduga Menimbulkan Kecurangan

Oleh Panitia P2DP Desa Sungai Kuruk III Kecamatan Seruway, Minta Pemilihan Ulang Kembali.

Aceh Tamiang |Detikkasus.com -Pimpinan/ketua dari lembaga badan peserta hukum reclaseering indonesia (L.BPH.RI) wilayah kerja (wil-ker) aceh, sampaikan keluhannya para empat (4) kandidat (calon) pemilihan datok (pemilihan kepala desa).

Pada bulan juli 2023, yang diduga menimbulkan kecurangan oleh panitia p2dp. Sewaktu pernah terlaksana acara pildatok/piloades di sungai kuruk III kecamatan seruway kabupaten aceh tamiang tersebut

Dengan secara terpisah pula, dari segi pihak kecamatan seruway. Yaitu buk camat. Dugaan pula, terkesan tak tegas menyikapi dalam hal kejadian itu. Yang menimbulkan kecurangan saat permainan tersebut terlaksana, ada pun. Keluh kesah dari pihak empat (4) kandidat pildatok/pilkades itu, sempat diketahui oleh buk camat seruway. Namun, malah dugaan tidak adanya tindakan solusi apa pun.

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro Ikuti RUPS Tahunan PT ADS, Pj Bupati: Tingkatkan Sinergitas dengan Para Stakeholder

Ke empat (4) kandidat itu, dengan keluh kesahnya. Memaparkan kepada pihak ketua L.BPH.RI aceh, drs irfan nur. Agar dapat dilakukan pemilihan ulang kembali, “dengan besar harapan kami. Dari empat kandidat pildatok/pilkades ini, untuk dapar pemilihan ulang kembali.” Pintanya mereka menjelaskan, secara publik. Pada bulan lalu, 10 agustus 2023 sekitar pukul.16.51.wib.

Ironisnya lagi, drs irfan nur ketua L.BPH.RI aceh tersebut. Sempat juga kembali mencoba menghubungi ketua panitia p2dp di desa kampong sungai kuruk III kecamatan seruway kabupaten aceh tamiang, melalui telepon selularnya. Tetapi, tidak terjawab olehnya ketua panitia p2dp itu. Terindikasi membungkam alias ketakutan, pada tanggal 30/08/2023 sekitar pukul.14.18.wib.

Baca Juga:  Jum’at Bersih", Personel Sat-Samapta Polres Aceh Tamiang, Bersama Masyarakat Gotong-Royong Bersihkan Mesjid

Sesuai adanya dokumen pernyataan yang telah di berikan para empat kandidat pildatok/pilkades pada bulan juli 2023 lalu, yang di anggap dugaan kecurangan sistem kinerja panitia p2dp desa kampong sungai kuruk III kecamatan seruway kabupaten aceh tamiang. Di terima oleh pihak L.BPH.RI provinsi aceh tersebut, pada tanggal 09 agustus 2023 bulan lalu itu.

Menurut, bung drs irfan nur itu. Selaku ketua L.BPH.RI aceh, menyikapi dengan tegas dalam hal kejadian tersebut. Melalui bung karo-karo bidang investigasi monitoring intelijen L.BPH.RI aceh, mengatakan. “Ada pun diduga kecurangan yang telah di lakukan pada ketua panitia p2dp di bulan juli 2023 kemarin lalu itu, seharusnya pihak aparat penegak hukum (aph) kepolisian resort (polres) daerah setempat langsung mengambil tindakan secara hukum. Permasalahan tersebut sudah cukup sekian lama, namun permasalah belum ada gerakan apa pun. Yang diduga, terkesan terjadi pembiaran oleh pihak aph daerah setemoat, kalau seperti itu. Maka, di minta pihak polda aceh segera ambil alih dalam perkara itu.” Tegasnya menyuarakan secara publik, kepada kalangan wartawan/awak media online aceh ini. Dini hari sabtu 09/09/2023, sekitar pukul.20.23.wib.

Baca Juga:  Raperda Pertanggung Jawaban Bupati Di Setujui

(Jihandak Belang/AS.25/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *