Jejakkasus.info | Semarang – Kepolisian yang tergabung dalam Tim Saber Pungli Kota Semarang mengamankan empat juru parkir di kawasan wisata Lawang Sewu. Mereka ditangkap karena menarik tarif parkir dengan jumlah tidak wajar.
“Mereka menarik retribusi parkir di kawasan tempat wisata dengan tarif tidak sewajarnya, bus besar dikenai tarif antara Rp 50 sampai 70 ribu, sepeda motor dan mobil di kisaran antara Rp5 sampai 10 ribu. Ini membuat pariwisata di Kota Semarang tercoreng,” kata Ketua Tim Saber Pungli kota Semarang AKBP Enriko Silalahi , Jumat (1/11/2019).
Empat orang yang diamankan yaitu Supriyanti (51), Dandi Mahendra (22) warga Semarang Barat, Sungkono (44) warga Semarang Tengah, dan Suwanto (51) warga Pedurungan. Mereka ditangkap Kamis (31/10) siang.
Setelah diamankan, para juru parkir itu diproses hukum tindak pidana ringan (Tipiring).
“Kita sedang gelar perkara agar pelaku bisa dijerat dengan pasal ini. Karena kalau dengan Tipiring saja, mereka tidak kena hukuman badan dan tidak ada efek jera,” pungkasnya.
Ia menjelaskan sebenarnya penindakan di lokasi tersebut sudah pernah dilakukan dengan mengamankan juru parkir liar. Ternyata menurut Enrico yang ditangkap kali ini beda kelompok.
“Dulu sudah ditindak, tapi yang dulu atas nama warga sekitar dan memang uangnya untuk kas RT RW. Ini beda lagi kelompok mainnya,” ujar Enriko.
Dari tangan empat juru parkir itu diamankan barang bukti uang tunai total Rp 340 ribu dengan rincian hasil parkir mobil di Jalan Inspeksi Rp 290 ribu dan penarikan ongkos parkir bus kecil Rp 50 ribu.
“Ini kita selidiki lagi, siapa yang nyuruh mereka. Ke mana mereka setorin duit itu, kita cari dalangnya,” kata Enriko.
Enriko menyayangkan tarif parkir tersebut mencoreng usaha Pemerintah Kota Semarang memperbaiki destinasi wisata. Maka ia berharap masyarakat bisa melapor jika menemukan indikasi pungli, tidak hanya membuatnya viral di media sosial.
Sementara itu dari pantauan di lokasi wisata Lawang Sewu, untuk kendaraan bermotor, para juru parkir di samping kawasan atau Jalan Inspeksi masih mematok Rp 5.000 untuk motor roda dua.
Sebenarnya untuk parkir Kawasan Lawang Sewu, pengunjung disiapkan tempat parkir di Museum Mandala Bakti yang letaknya hanya berseberangan dengan Lawang Sewu.
(Adi.OneOne JejakaKasusCom Jawa Tengah & DIY )