36 Tersangka Kasus Narkoba Dirungkus Polres Mojokerto

Jumat, 14 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com |Mojokerto – Sat Reskrim Polresta Mojokerto menggelar Konferensi Pers Ungkap kasus Narkoba selama bulan Januari 2020 di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolresta Mojokerto, Jumat (14/02/2020).

Dalam kegiatan konferensi Pers di Pimpin oleh Waka Polresta Mojokerto Kompol Hanis Subiyono, S.Pd, MH, dengan di dampingi Kasat Res Narkoba AKP Redik Tribawanto, S.Sos, SH, MH, dan Kasubbag Humas Iptu Sukatmanto.

Waka Polresta menjelaskan: Di bulan Januari 2020, Polresta Mojokerto beserta Polsek Jajaran berhasil mengungkap kasus Narkoba sebanyak 26 kasus dan mengamankan 35 tersangka.

Dari 26 kasus, hasil ungkap Satresnarkoba sebanyak 16 kasus dengan tersangka 20 orang, sedangkan Polsek Jajaran berhasil mengungkap 10 kasus dengan tersangka 15 orang.

Baca Juga:  Pro Matra Para Raider Off Road Mayangkara Trail Adventure tahun 2019, dengan tema "Dari Bumi Majapahit, Ciptakan NKRI Solid"

“Dengan rincian Polsek Jetis berhasil mengungkap 3 kasus, Kemlagi 3 kasus, Pralon 3 kasus, Dawarblandong 1 kasus dan Magersari 1 kasus. Barang bukti narkoba yang berhasil kita amankan adalah sabu seberat 19,39 gram dengan asumsi harga 29 juta. Sedangkan untuk Pil Double L ada sebanyak 25.248 butir dengan asumsi harga 63 juta. Dari 35 tersangka terdiri dari 33 laki dan 2 perempuan.

Semua tersangka Narkotika dipersangkakan melanggar Pasal 114 sub pasal 112 Undang-undang RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Barang siapa dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai dan atau membeli, menjual, menerima, sebagai perantara dalam jual beli Narkotika dengan ancaman hukuman Penjara Minimal 4 tahun.

Baca Juga:  Lira Himbau Pemkab Mojokerto untuk Menunda Pengadaan Kendaraan Dinas Kepala Desa

Untuk tersangka pil koplo Doubel L di persangkakan melanggar Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu Barang siapa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet/pil doubel L tanpa izin edar Ancaman hukuman penjara paling lama 15 thn Denda paling banyak Rp. 1,5 milyard.

Masih kata Waka Polres, dengan tertangkapnya beberapa tersangka Narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota tersebut, dengan barang bukti yang cukup banyak, setidaknya petugas sudah menyelamatkan beberapa orang generasi muda calon korban peredaran obat keras berbahaya dan Narkotika.

Baca Juga:  Wakil Bupati Mojokerto Gus Barraa Siap Jadi Pembina DPP Harimau Majapahit Secara Pribadi

Rata-rata para tersangka dalam mengedarkan Narkotika tersebut di kemas dengan istilah PAHE atau paket hemat, per paket klip SABU berat 0,25 gram di jual dengan harga Rp. 500.000 – 750.000.- sedangkan tablet doubel L di jual per 10 butir seharga Rp.25.000.- penjualannyapun kepada jaringannya masing-masing yang sudah terkordinir.

”Atas perbuatannya tersebut semua tersangka di proses sesuai hukum yang berlaku, dihimbau kepada masyarakat yang melihat, mengetahui, mendengar atau mempunyai informasi seputar peredaran Narkoba segera hubungi telp 110 Command center Polresta Mojokerto, Kami Jamin Kerahasiaan Identitas Anda,” tutup Wakapolresta Hanis Subiyono. (Tim9)

Berita Terkait

Permohonan Bantuan Rehab Rumah Janda Miskin, Yang Telah Di Ajukan Oleh Baitul Mal Pemko Langsa.
Terkait ADD Desa Gampong Alue Canang, Dugaan Mark-Up Ajang Korupsi, Di Masa Pejabat Geuchik Berinisial “RJL” Penggunaan Fiktif
Kapolres Aceh Tamiang Jamin Kondusifitas Keamanan Jelang Hari Pemilihan
Apel Pergeseran Pasukan, 9.164 Personil Gabungan Amankan TPS Di Pil-Kada 2024
Diduga Marak Tambang Ilegal, Di Tanah Karo Kecamatan Merek, Tepatnya Di Desa Negara Dan Desa Mulia Rakyat.
Laporan, Dugaan Korupsi, Di Kejari Terkesan Hanya Jalan Di Tempat Saja
Dinas Tenaga Kerja Mengadakan Kegiatan Pelatihan, Satu Renja Silpa
Kodim 0813 Bojonegoro Gelar Cangkruk Bareng Awak Media
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 18:11 WIB

Permohonan Bantuan Rehab Rumah Janda Miskin, Yang Telah Di Ajukan Oleh Baitul Mal Pemko Langsa.

Selasa, 26 November 2024 - 18:09 WIB

Terkait ADD Desa Gampong Alue Canang, Dugaan Mark-Up Ajang Korupsi, Di Masa Pejabat Geuchik Berinisial “RJL” Penggunaan Fiktif

Selasa, 26 November 2024 - 18:08 WIB

Apel Pergeseran Pasukan, 9.164 Personil Gabungan Amankan TPS Di Pil-Kada 2024

Selasa, 26 November 2024 - 18:07 WIB

Diduga Marak Tambang Ilegal, Di Tanah Karo Kecamatan Merek, Tepatnya Di Desa Negara Dan Desa Mulia Rakyat.

Selasa, 26 November 2024 - 18:06 WIB

Laporan, Dugaan Korupsi, Di Kejari Terkesan Hanya Jalan Di Tempat Saja

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB