Detikkasus.com – Aiptu Denny Aryanto selaku Kapos Pelabuhan International Sekupang berhasil mengamankan 3500 ekor benih lobster yang ditemukan didalam Koper salah satu penumpang yang dicurigai pada saat melewati konter bagasi yang akan di bawa ke Negara Singapura, Senin (11/9).
Hal tersebut dibenarkan Kapolda Kepri pada saat menggelar Konferensi Pers siang tadi bertempat di Pelabuhan International Sekupang yang dihadiri Kabid Humas Polda Kepri, Kapolresta Barelang, Wadir Polair Polda Kepri, Kapolsek KKP Sekupang, Karangtina Hewan Batam dan awak media.
Dijelaskan Kapolda Kepri bahwa kejadian tersebut berawal pada saat Kapos Pelabuhan International Sekupang sedang melaksanakan patroli rutin di seputaran Pelabuhan.
“Pada saat Aiptu Denny melakukan pengecekan di konter bagasi yang akan dibawa ke Singapura, Aiptu Denny mencurigai salah satu koper berwarna biru dongker,”Tutur Kapolda Kepri.
” Lalu pada saat Aiptu Denny membuka Koper tersebut ditemukan 19 bungkus plastik oksigen yang berisikan sekitar 3500 ekor benih lobster,” Jelas Kapolda Kepri.
Kapolda Kepri menerangkan kepada tersangka dikenakan Pasal 88 UU RI no 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan juncto Permen Kelautan dan Perikanan nomor 56 / permen- kp/ 2016 tentang larangan penangkapan dan/ atau pengeluaran lobster, kepiting dan ranjungan dari wilayah negara republik indonesia.
Penulis : Yolan – Editor : Edi – Publish : Tahang