340 Calon Legislatif ‘buru’ 30 kursi empuk DPRD Sekadau


Detikkasus.com | Sekadau – Kalbar-, Komisi Pemilihan Umum Sekadau Menetapkan Daftar Calon Tetap untuk pemilihan anggota legislatif dalam pemilu 2019.

Penetapan DCT dibacakan ketua KPU Sekadau Drianus Saban S. Pd di dampingi anggota KPU Marikun S. Sos dan Yusvia Nonong SH di aula KPU Sekadau.

Baca Juga:  Panen Raya di Demplot Ketahanan Pangan Program BIOS 44 Kodim 0307/TD Tahun 2019

Dengan ditetapkannya DCT ini, ke 340 Calon legislatif akan bertarung di 7(tujuh) kecamatan dan 87 desa di Sekadau untuk memperebutkan 30 kursi empuk DPRD Sekadau untuk periode 2019-2024.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Sambangan Sambangi Muda Mudi yang Membuat Ogoh Ogoh Persiapan Hari Raya Nyepi

Usai penetapan DCT ketua KPU Sekadau kepada Detikkasus. Com mengatakan’tahapan pelaksanaan pemilu saat ini sudah dalam penetapan DCT,artinya tahapan selanjutnya para bakal caleg akan memulai tahapan kampanye mulai tanggal 23/9/2018-13/4/2019,ujarnya.

Baca Juga:  Detik Kasus | Paslon Novi - Marhaen (Norma) Beri Bantuan Pasien DB.

Dalam tahapan kampanye KPU berharap bakal calon mematuhi aturan KPU,dan tidak melakukan pelanggaran,pungkasnya./jp/dk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *