Polres Bogor, Detikkasus.com – Kepolisian Resor Bogor melaksanakan Operasi Cipta Kondisi di bulan ramadhan dengan sasaran Premanisme dan kejahatan jalanan diantaranya curanmor, Polres Bogor dan jajaran telah berhasil mengungkap pelaku kasus Pencurian terhadap kendaraan bermotor, pelaku penadahan atau pertolongan jahat terhadap kendaraan bermotor, dalam bulan Mei dan Juni 2017 sebanyak 28 (dua puluh delapan) kasus.
Untuk kasus penadahanan ada 12 kasus dengan jumlah tersangka 12 orang. Untuk Curanmor sebanyak 16 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 20 orang, jumlah tersangka sebanyak 32 orang, yang sudah tahap II sebanyak 15 orang.
OAdapun barang bukti yang diamankan yaitu kendaraan bermotor roda dua berbagai merk sebanyak 17 unit, kendaraan bermotor roda empat merk Suzuki Carry sebanyak 2 unit, kunci T sebanyak 6 buah, anak kunci T sebanyak 10 buah, beberapa plat nomor palsu sebanyak 5 buah, senpi sebanyak 1 pucuk, peluru sebanyak 3 butir, obeng sebanyak 3 buah, linggis besi sebanyak 1 buah, mesin gerinda sebanyak 1 buah dan gergaji besi sebanyak 1 buah.
Pelaku menggunakan kunci palsu dengan motif ingin memiliki kendaraan, para pelaku penadahan dikenalkan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan pelaku pencurian dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara. (Heri/ Jayas).