303 Sabung Ayam di Tegal Rame, Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Blitar Belum tersentuh Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar | detikkasus.com – Aktifitas Perjudian 303 Sabung Ayam di Tegal Rame, Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur tidak tersentuh Hukum. 17 Oktober 2024.

Dari laporan informasi yang masuk ke Redaksi, Tegal Rame, Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur terdapat aktifitas Perjudian 303 Sabung ayam yang diduga belum tersentuh Hukum.

Maraknya Aktifitas Perjudian 303 Sabung Ayam di di Tegal Rame, Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur mengundang perhatian Masyarakat.

Baca Juga:  TAHUN INI, DESA BEBANDEM DAPAT IOO UNIT BANTUAN BSPS – PUPR.

Berdasarkan laporan informasi terkait Perjudian 303 jenis Sabung ayam yang masuk ke Redaksi, tim Media dan LSM melakukan pendataan sekaligus melakukan klarifikasi.

Nampak jelas di lokasi Arena 303 Sabung ayam Tegal Rame, Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur terdapat puluhan orang yang diduga keras mereka para pelaku judi 303 Sabung ayam.

Kalangan perjudian 303 Sabung ayam di Tegal Rame, Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur diduga tidak takut dengan penegak Hukum.

Baca Juga:  BUPATI SINTANG HADIRI PERESMIAN PLTU 3X7 MW

Di arena perjudian dibangun secara kokoh sumpaya para pemain perjudian nyaman berjudi tidak kepanasan dan kehujanan, nampak puluhan orang sedang bermain judi 303 sabubg ayam, arena sabung ayan di bangun kokoh atas di kasih bambu dan terlalu.

Sementara itu tidak jauh dari arena kalangan perjudian 303 sabung ayam, numpak puluhan Mobil dan sepeda motor sedang parkir diduga milik para pemain judi sabung ayam.

Baca Juga:  Danrem 081/DSJ Pamitan Dengan Forkopimda Magetan

Atas pemberitaan diatas, Media dan LSM akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, Khusus nya Polres Blitar, Polda Jatim.

Pasalnya diduga kuat melanggar pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP ( Kitab Undang – Undang Hukum Pidana) juncto pasal 303 bis ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 UNDANG – UNDANG nomer 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian ,”. (R4)

Publikasi : Redaksi
Catatan : Dilarang Keras copy paste atau mengambil gambar berita tanpa seijin Redaksi bisa dipidana

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB