Aktifitas Perjudian 303 Sabung Ayam di Desa Kedungombo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, Jatim Tak Tersentuh Hukum
Nganjuk | detikkasus.com – Berdasarkan laporan informasi dan By Data yang di terima Redaksi ” Aktifitas 303 Perjudian di Desa Kedungombo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, Jatim belum Tersentuh Hukum minggu 07 Juli 2024
Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), melakukan Klarifikasi kepada pemain.
Kalangan perjudian 303 sabung ayam baru buka mas, habis libur jelasnya.
Atas hal di atas, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), akan berkordinasi dengan Aparat Penegak Hukum Polres Nganjuk dan Polda Jawa Timur, Mabes Polri.
Lanjut Ketua Umum LSM Gmicak : Perjudian sabung ayam, dianggap berbuatan melanggar hukum positif (KUHP) dan dilarang oleh agama. Pasal 303 KUHP, UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi, dan PP.No.9 tahun 1981 mengatur tentang perjudian. Pelaku perjudian sabung ayam dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 2(1) UU 9/1974, yaitu paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.15 jt. (Ilys)
Publikasi : Redaksi
Catatan : Dilarang Copy paste atau mengambil gambar serta isi berita tanpa seijin Redaksi, dapat di pidana.