303 Perjudian Sabung Ayam Kecamatan Jetis Wilayah Hukum Polresta Mojokerto Meresahkan Masyarakat

Kamis, 25 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto | detikkasus.com – Mati satu tumbuh seribu, demikian ungkapan ketika menggambarkan kondisi perjudian sabung ayam di wilayah Hukum Mojokerto. Satu tempat ditertibkan, muncul tempat lain yang bebas berkegiatan. Bahkan, back up-nya merupakan orang yang bisa dijuluki “bukan kaleng-kaleng”, diduga oknum terlibat dalam kegiatan sambung ayam yang meresahkan,Kamis 25 Januari 2024.

Salah satu judi sabung ayam ia selalu mengikuti perjudian berada di Dusun Ngabar, Desa Wates, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto selalu ramai di kunjungi oleh penjudi. Kegiatan judi sabung ayam yang masuk wilayah hukum Polres Mojokerto Kota ini diikuti sejumlah masyarakat sekitar Mojokerto, sabung ayam disertai judi ini merupakan hiburan.

Baca Juga:  Diduga Milik Oknum APH, Unit Intel Kodim 0321 Rohil Berhasil Amankan Puluhan Slop Rokok Ilegal

Salah satu tokoh masyarakat tidak mau disebutkan namanya ke media menyampaikan,” nilai taruhan dalam judi sabung ayam tersebut berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 3 jutaan. Aktivitasnya di Desa Wates Dusun Ngabar, kegiatan sambung ayam biasanya di pagi hari sampai sore.

Baca Juga:  SMK Negri 2 Surabaya Adakan SOTR Berakhir Di Tertibkan

Harapan kami, aparat penegak hukum benar-benar menjalankan tugasnya. Mereka kan sudah melanggar hukum, kenapa tidak ditangkap oleh aparat kepolisian.” urainya.

” Kalau memang tidak di tindak tegas, berarti kami sebagai tokoh masyarakat menduga (APH) menerima sesuatu dari para penyelenggara sabung ayam. dirinya mengeluh dan memberikan informasi, kepada awak Media.

Baca Juga:  Patroli Tempat Wisata, Polsek Kota Jantho Berikan Rasa Aman Kepada Pengunjung Objek Wisata

Semoga, pihak kepolisian menjalankan amanah sebagai penegak hukum, kami sebagai tokoh masyarakat berharap kalangan tersebut di bongkar dan di kasih papan larangan, seperti yang di lakukan oleh penegak hukum di wilayah lain” pungkasnya. (Tim)

Berita Terkait

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.
Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 08:15 WIB

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB