Mojokerto | detikkasus.com – Mati satu tumbuh seribu, demikian ungkapan ketika menggambarkan kondisi perjudian sabung ayam di wilayah Hukum Mojokerto. Satu tempat ditertibkan, muncul tempat lain yang bebas berkegiatan. Bahkan, back up-nya merupakan orang yang bisa dijuluki “bukan kaleng-kaleng”, diduga oknum terlibat dalam kegiatan sambung ayam yang meresahkan,Kamis 25 Januari 2024.
Salah satu judi sabung ayam ia selalu mengikuti perjudian berada di Dusun Ngabar, Desa Wates, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto selalu ramai di kunjungi oleh penjudi. Kegiatan judi sabung ayam yang masuk wilayah hukum Polres Mojokerto Kota ini diikuti sejumlah masyarakat sekitar Mojokerto, sabung ayam disertai judi ini merupakan hiburan.
Salah satu tokoh masyarakat tidak mau disebutkan namanya ke media menyampaikan,” nilai taruhan dalam judi sabung ayam tersebut berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 3 jutaan. Aktivitasnya di Desa Wates Dusun Ngabar, kegiatan sambung ayam biasanya di pagi hari sampai sore.
Harapan kami, aparat penegak hukum benar-benar menjalankan tugasnya. Mereka kan sudah melanggar hukum, kenapa tidak ditangkap oleh aparat kepolisian.” urainya.
” Kalau memang tidak di tindak tegas, berarti kami sebagai tokoh masyarakat menduga (APH) menerima sesuatu dari para penyelenggara sabung ayam. dirinya mengeluh dan memberikan informasi, kepada awak Media.
Semoga, pihak kepolisian menjalankan amanah sebagai penegak hukum, kami sebagai tokoh masyarakat berharap kalangan tersebut di bongkar dan di kasih papan larangan, seperti yang di lakukan oleh penegak hukum di wilayah lain” pungkasnya. (Tim)