Toboali | detikkasus.com – Gencarnya pemberitaan viral di media masa,sebulan yang lalu diduga Polres Bangka Selatan tidak tegas untuk menangkap para Penjudi sabung ayam pisau dibelakang UPT.PAM kabupaten Bangka Selatan,Desa Payak Ubi, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan Perjudian Sabung ayam pisau tersebut masih beroperasi.
Awak media berusaha masuk kelokasi Judi sabung ayam jumat (01/09/2023) Pukul 14.00 Wib akan tetapi di hadang sebanyak empat orang.Salah satu orang tersebut mengatakan, “Tunggu sebentar! Santai dulu” katanya. Kemudian awak media merasa dihalangi untuk masuk ke lokasi tersebut dan akhirnya pulang.
Lalu Awak media tidak patah semangat berusaha masuk lagi kelokasi sabung ayam pisau tersebut pukul 17.52 Wib Alhasil terlihat Ratusan orang berkerumun lagi asik lihat Judi sabung ayam pisau
Kalangan judi sabung ayam pisau tidak takut akan hukuman para penjudi.Berdasarkan ayat (1) KUHP berbunyi, “Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.
1. Barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
2. Barang siapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
Awak Media sudah berusaha konfirmasi ke Kapolres Bangka Selatan Lewat Nomor WhatsApp mengatakan”, Makasih infonya”.
Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya, dari Mabes Polri hingga Polda, untuk membabat habis pelaku aktivitas judi, baik online maupun konvensional.
Bukan hanya pemain dan bandar yang Kapolri perintahkan untuk disikat, tetapi juga pihak-pihak yang mem-backing aktivitas tersebut.
Hal ini sangat di sayangkan, perjudian di Belakang UPT.PAM , Desa Payak Ubi, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan masih berjalan sampai saat ini,dan diduga di Back up oleh Oknum kepolisian wilayah. Intruksi Kapolri terkesan di abaikan oleh jajarannya. (Red)