Mojokerto l Detikkasus.com – Rejosari adalah sebuah Desa di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.
Desa Rejosari terdapat dua Dusun, antara lain : Dusun Lebaksari, Desa Kesiman. Tahun 2022, Desa tersebut mendapatkan Program Sertifikat Tanah Gratis (PTSL).
Video Konfirmasi
Badan Pertanahan Nasional melalui Proyek Operasi Nasional Agraria alias Prona pada tahun 2018 lalu telah menerbitkan sebanyak tujuh juta sertifikat hak milik secara gratis. Semua daerah mendapat jatahnya, bahkan kota-kota besar di kawasan Jabodetabek. Ini merupakan bagian dari program pemerintah yang menganggap masalah kepemilikan tanah sama pentingnya dengan infrastruktur.
Prona merupakan proses sertifikasi tanah secara terpadu yang menyasar seluruh lapisan masyarakat.
Prona merupakan proses sertifikasi tanah secara terpadu yang menyasar seluruh lapisan masyarakat.
Proyek Operasi Nasional Agraria atau Prona adalah proses sertifikasi tanah secara massal yang dilakukan secara terpadu. Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan tanah yang akan memberikan manfaat besar bagi pemiliknya.
Pada dasarnya, sasaran dari proyek ini adalah seluruh lapisan masyarakat, tetapi yang diutamakan adalah masyarakat ekonomi lemah. Tentu saja, tujuannya agar urusan kepemilikan tanah dan sengketa dapat diselesaikan dengan tuntas.
Undang-Undang yang Mengatur Prona
Undang-undang yang mengatur Prona sangat jelas sehingga Anda dapat mengikuti prosesnya dengan lancar.
Undang-undang yang mengatur Prona sangat jelas sehingga Anda dapat mengikuti prosesnya dengan lancar.
Selain diselenggarakan oleh instansi pemerintahan, Prona juga diatur dalam Kepmendagri No. 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Selain itu, juga diatur dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 1995 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nnomor 12 Tahun 2017.
“Dalam pelaksanaan Program Sertifikat Tanah Gratis (PTSL). Desa Rejosari telah melakukan pendataan sekitar 300 peserta/Pemohon dan mengajukan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN”.
Eronisnya sampai hari ini Program Sertifikat Tanah Gratis (PTSL) terkatung katung, berkas PTSL belum di tandatangani oleh Suprapto Kepala Desa Rejosari” Alasannya Panitia telah memungut biaya dari pemohon persertifikat sebesar Rp. 300.000 (tida ratus ribu rupiah). Padahal program tersebut Gratis tidak dipungut biaya. Jelas Suprapto.
Sebelumnya beberapa masyarakat sudah di konfirmasi, dan membenarkan adanya pungutan biaya sebesar Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah).
Sementara itu, Ketua Panitia PTSL 0857487586xx tidak memberikan tanggapan konfirmasi Media. Hingga berita diangkat. (Pria)