Detikkasus.com | Pekanbaru – Setelah menunggu selama 30 Tahun, akhirnya masyarakat Desa Senama Nenek bisa bernafas lega karena pihak PTPN V telah bersedia mengembalikan lahan seluas 2800 hektar kepada masyarakat Desa Senama Nenek, dengan ditandatanganinya berita acara terkait penyerahan lahan tersebut.
Begitu dikatakan Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto saat ditemui usai menandatangani berita acara penyelahan lahan yang dilaksanakan di Kantor Pusat PTPN V Pekanbaru, Jumat (5/7). yang juga dihadiri oleh Direktur Utama PTPN V Jatmiko K. Santoso, Kanwil BPN Provinsi Riau, Lukman Hakim, SH, Kakan BPN Kabupaten Kampar, Abdul Azis SH, Peewakilan Masyarakat Senama Nenek, H.Alwi dan pihak terkait lainnya.
Catur juga mengatakan bahwa penandatangan berita acara ini merupakan dasar oleh BPN untuk mengeluarkan sertifikat tanah dan kemudian sertifikat tersebut akan diserahkan oleh BPN kepada Pemerintah, lalu Pemerintah yang dalam hal ini direncanakan Presiden RI akan menyerahkan secara langsung sertifikat tersebut kepada 1400 Kk masyarakat Senama Nenek.
“Saya memberikan apresiasi kepada pihak PTPN V dan Kanwil BPN karena merespon cepat apa yang telah diperintahkan oleh pemerintah pusat terkait pengembalian lahan tersebut kepada masyarakat dan Alhamdulillah semua persoalan sudah selesai dengan telah kita tandatangani bersama berita acara penyerahan lahan seluas 2800 hektar ini, kita berharap tidak ada yang merasa dirugikan karena PTPN V adalah milik pemerintah dan semuanya juga akan kita berikan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat” ujar Catur.
Catur juga mengingatkan kepada tokoh masyarakat dengan bantuan dari dinas terkait agar terus mengawal proses ini dengan harapan kepemilikan lahan tersebut benar-benar diberikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya agar kedepannya tidak ada lagi riak-riak yang terjadi setelah selesainya proses ini.
Sementara itu, Direktur Utama PTPN V Jatmiko K.
Santoso mengatakan bahwa, pada tanggal 10 Mei lalu pemerintah pusat telah mengintruksikan kepada kami untuk menyerahkan 2800 hektar lahan kepada masyarakat, kami sangat konsisten atas keputusan tersebut dan kami yakin dengan Peraturan Presiden tentang TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) ini, kepemilikan lahan akan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya.
“Kedepan kami berharap kerjasama yang baik dengan masyarakat karena kami selaku Bapak angkat, kami akan lakuman pembinaan dan bimbingan kepada masyarakat, insya Allah kami akan amanah dalam menjaga kepercayaan masyarakat semua” harap Jatmiko.
Tokoh Masyarakat Senama Nenek, H. Alwi yang juga hadir pada acara tersebut mengatakan bahwa kami sudah agak lega dengan telah ditandatanganinya berita acara penyerahan lahan 2800 hektar ini, walaupun sertifikatnya belum diserahkan, kami sangat berterima kasih kepada Bupati Kampar yang telah membantu penyelesaian persoalan ini, begitu juga kepada Pihak PTPN V, kita semua bersaudara, kalau dulu pernah ada konflik, kita harapkan kedepannya tidak adalagi.
“Kedepan kami masyarakat akan membangun kerjasama dengan PTPNV karena mereka juga ahlinya dan profesional selain itu kebun seluas 2800 hektar juga bertetangga dengan kebun milik PTPNV, untuk itu sebagai Bapak angkat kita berharap perusahaan nantinya bisa membina dan membimbing kita, hingga terbangun kerjasama yang saling menguntungkan yang nantinya bermuara pada kesejahteraan masyarakat”harap Alwi (humas / Pjr).