Detikkasus.com | Kota Jambi, Sebanyak 30 pejabat eselon IV di lingkungan OPD pemkot Jambi akan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) kepemimpinan tingkat IV angkatan XIV pemkot Jambi tahun 2018, di Pusdiklat BKD Rabu (28/3).
Pembukaan diklat tersebut dihadiri Sekda kota Jambi, Budidaya, Sekretaris BKPSDMD kota Jambi Nur Hamid, BPSDM provinsi Jambi Iskandar Nasution, kepala Satpol PP kota Jambi Yan Ismar.
Nurhamid menyebutkan bahwa diklat ini digelar selama 103 hari kerja. Yakni sejak 28 Maret hingga 21 Juli. Menurutnya diklat kepemimpinan tingkat IV ini dilakukan dengan pola baru yakni setara dengan 893 jam pelajaran. Diantaranya 290 jam pelajaran klasikal dan 603 jam pelajaran non klasikal.
“Jadi kita pakai sistem on off, misalnya dua minggu berada di lokasi Pusdiklat, dan dua minggu bekerja seperti biasa,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa diklat ini dilaksanakan agar pejabat eselon IV dapat meningkatkan pengetahuan dan keahlian secara profesional. “Selain itu kita juga memiliki tujuan agar pejabat ini dapat menyamakan visi dan misi untuk melaksanakan tugas di Pemerintah umum,” katanya.
Iskandar Nasution Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) provinsi Jambi menyebutkan bahwa diklat ini terselenggara atas kerjasama provinsi dan kota. Menurutnya diklat ini nantinya akan Karena dilakukan hingga 103 hari. Diantaranya 36 hari diasramakan dan 67 hari kerja untuk pembelajaran non klasikal.
“Untuk Non klasikal ini, peserta akan melaksanakan pendidikan dan pelatihan di unit kerja masing-masing. Sehingga kami minta agar setelah diklat peserta dapat meningkatkan keterampilan saat bekerja,” katanya.
Sementara itu Sekda kota Jambi, Budidaya menyebutkan bahwa sistem diklat tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Perbedaannya terlihat pada sistem diklat, dimana peserta tidak hanya berada di asrama. Melainkan mendapat mata pelajaran non klasikal. “Sehingga selama 67 hari diklat dilakukan di OPD masing-masing,” ujarnya.
Menurutnya diluar asrama peserta diklat menyusun studi lapangan. Lalu diseminarkan kembali di Pusdiklat.
“Misalnya membuat rencana perubahan apa untuk memperbaiki pelayanan. Peserta diklat ini juga akan ditinjau kembali selama enam bulan, terkait perubahan apa saja yang sudah dibuat setelah diklat dilaksankan,” Katanya. (Ita).