Detikkasus.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara meringkus sembilan orang penyalahgunaan narkoba jenis Extasi di antaranya tiga wanita dan enam pria di perbatasan Pos Polisi perbatasan Lawe Pakam Kec. Babul Makmur Kab. Aceh Tenggara. pada hari Senin (09/10/17) pukul 03.0 Wib.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Gugun Hardi Gunawan, SIK, MSi, Kepada wartawan mengatakan ” penagkapan ke sembilan tersangka tersebut berdasarkan info dari masyarakat bahwa adanya salah satu mobil jenis innova yang akan melintas hendak menuju Kec. Mardinding Kab. Karo Propinsi Sumut dengan tujuan untuk mencari hiburan malam dan menurut informasi mereka akan menggunakan exstasi, mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal langsung menuju Ke Pos Pol perbatasan Lawe Pakam dan melakukan razia bersama dengan personel Pos Pol, tak lama kemudian mobil yang dicurigai melintas dan langsung di hentikan, kemudian di lakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa lima butir narkotika jenis exstasi dengan berat 1,50 gram. “Terang AKBP Gugun.
Adapun identisas ke sembilan tersangka tersebut berinisial :
HD (37) alamat Desa Perapat Hilir Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara.
JD (37) alamat Desa Perapat Hilir Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara.
ZA (27) alamat Desa Deleng Garut Kec. Badar Kab. Aceh Tenggara.
TS (30) alamat Desa Perapat Hilir Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara.
PS (28) alamat Lingk. II Terandam Kota Kutacane Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara.
HK (31) alamat Desa Perapat Hilir Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara.
PS (25) alamat Desa 45 Kec. Bukit Tusam Kab. Aceh Tenggara.
AZ (28) alamat Desa Kutarih Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara.
RP (20) alamat Jln. Laumunium Kec.Tanjung Mulia Kab. Deli Serdang Propinsi Sumut.
Selanjutnya sembilan tersangka tersebut beserta barang bukti di bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sumber ”
tribratanewsagara.com – (PR14).