Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Lamongan, Tiga Pelaku 303 yakni Wawan (31), wujud, (48), dan Kasano (33), ketiga warga Desa Randubener Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan – Jawa Timur ditangkap oleh unit Reakrim Polsek setempat, Karena melakukan tindak pidana perjudian menggunakan aplikasi pada smartpone, Kejadian pada hari senin (29) sekitar pukul 23.00 WIB
Tersangka Wawan diketahui berperan sebagai bandar, dan ke 2 (dua) orang lainnya sebagai penombok. Petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 406 ribu dan sebuah handpone merk vivo y 53 serta kertas merah sebagai alas berjudi.
Kapolsek Kembangbahu, AKP Andik Lilik membenarkan penangkapan tersebut, ” Cara bermain para pelaku menggunakan sebuah aplikasi android handpone dengan cara di goyangkan lalu keluar angkanya,” ungkapnya
Penangkapan dilakukan bermula dari petugas melakukan patroli di Desa Randubener, Karena Informasi menyebutkan bahwa di warung milik Sari, warga sedang berlangsung perjudian, Hingga Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk memastikan kebenarnya.
Setelah yakin, baru petugas bergerak dan melakukan penangkapan saat itu juga, ” Kedatangan petugas membuat para penjudi tidak bisa berkutik, akhirnya para pelaku judi diamankan. Dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti (BB).
Kemudian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, 3 (tiga), pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Kembangbahu untuk dilakukan proses hukum, ” Pelaku jelas melanggar pasal 303 KHUP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara,” Tutup AKP Andik. (Tim 7).