Detikkasus.Com|Semarang-Jateng
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil ungkap Pengedaran Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis Ganja di Kota Semarang pada hari ini, Selasa (18/8/2020)
Pers rilis dilaksanakan di Loby Mako Kantor II Ditresnarkoba Polda Jateng, Tanah Putih, Jl. Dr. Wahidin, Jomblang – Semarang. Dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agungp Prasetyoko.
Dalam pers rilis yang diberikan kepada wartawan, terungkap kronologi bahwa pada Selasa (14/7/2020) kemarin sekitar Pukul 15:00 WIB, Anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Jateng, melakukan penangkapan terhadap tersangka MR (27) di Tepi jalan depan Gerbang pintu masuk Perguruan Tinggi Negeri di Kota Semarang.
“Pelaku berjumlah 3 orang, pelaku ditangkap secara berangkai dari MR (27) pekerjaan mahasiswa, kemudian FAS (36) pekerjaan swasta, kemudian RL (29) pekerjaan mahasiswa.” kata Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko
Polisi juga menyita barang bukti berupa 5 (lima) paket Ganja dalam bungkus plastik klip seberat + 50 gram dan 3 (tiga) linting rokok Ganja seberat + 10 gram di dalam kotak kaleng yang ada tulisannya VIVAN.
“Ketiga tersangka bagian daripada pengedar kemudian dilakukan penangkapan dengan TKP gerbang pintu masuk sebuah perguruan tinggi negeri di Kota Semarang kemudian mengembang dilakukan penangkapan di kos Wisma A Jl. Tamansiswa Kota Semarang.” tegas Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko
Setelah dilakukan penyidikan oleh aparat Ditresnarkoba Polda Jateng tersangka MR mengaku mendapatkan Ganja dengan membeli dari tersangka FAS, atas informasi tersebut Unit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Jateng mencari keberadaan tersangka FAS.
Pada hari yang sama yaitu Selasa 14/7/2020) sekira pukul 15.45 WIB, tersangka FAS berhasil ditangkap di dalam kamar kos milik temannya RL di Kota Semarang.
Petugas langsung melaukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah toples bening tutup silver berisi ganja seberat + 100 gram, 1 (satu) buah toples bening motif garis biru tutup cokelat berisi ganja seberat + 100 gram dan 5 (lima) linting rokok Ganja seberat + 15 gram di dalam kotak warna hitam serta barang bukti sebagaimana dalam kolom barang bukti.
Tersangka FAS mengaku membeli barang haram tersebut melalui akun instagram, seharga Rp. 3.000.000,-. tersangka membelinya dengan cara patungan dengan RL. Selanjutnya Ganja dikirim melalui paket ke alamat kos RL.
Atas kejadian tersebut, selanjutnya Petugas melakukan penangkapan terhadap RL dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah toples kaca berisi ganja seberat + 50 gam dan 2 (dua) paket ganja dalam plastic klip seberat + 200 gram kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Ketiga pelaku M, FAS, dan RL dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1), Subsidair Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
( Adi-DetikKasus)