3 Tersangka Pengedar dan Pemakai Narkotika Jenis Ganja Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jateng

Selasa, 18 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.Com|Semarang-Jateng

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil ungkap Pengedaran Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis Ganja di Kota Semarang pada hari ini, Selasa (18/8/2020)

Pers rilis dilaksanakan di Loby Mako Kantor II Ditresnarkoba Polda Jateng, Tanah Putih, Jl. Dr. Wahidin, Jomblang – Semarang. Dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agungp Prasetyoko.

Dalam pers rilis yang diberikan kepada wartawan, terungkap kronologi bahwa pada Selasa (14/7/2020) kemarin sekitar Pukul 15:00 WIB, Anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Jateng, melakukan penangkapan terhadap tersangka MR (27) di Tepi jalan depan Gerbang pintu masuk Perguruan Tinggi Negeri di Kota Semarang.

“Pelaku berjumlah 3 orang, pelaku ditangkap secara berangkai dari MR (27) pekerjaan mahasiswa, kemudian FAS (36) pekerjaan swasta, kemudian RL (29) pekerjaan mahasiswa.” kata Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko

Baca Juga:  Dandim 0824 Jember Tekankan Anggota Agar Memahami dan Menguasai Bidang Tugas Jabatannya

Polisi juga menyita barang bukti berupa 5 (lima) paket Ganja dalam bungkus plastik klip seberat + 50 gram dan 3 (tiga) linting rokok Ganja seberat + 10 gram di dalam kotak kaleng yang ada tulisannya VIVAN.

“Ketiga tersangka bagian daripada pengedar kemudian dilakukan penangkapan dengan TKP gerbang pintu masuk sebuah perguruan tinggi negeri di Kota Semarang kemudian mengembang dilakukan penangkapan di kos Wisma A Jl. Tamansiswa Kota Semarang.” tegas Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko

Setelah dilakukan penyidikan oleh aparat Ditresnarkoba Polda Jateng tersangka MR mengaku mendapatkan Ganja dengan membeli dari tersangka FAS, atas informasi tersebut Unit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Jateng mencari keberadaan tersangka FAS.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Bongancina Sambang Kerumah Warga Sosialisasikan Penerimaan Anggota Polri

Pada hari yang sama yaitu Selasa 14/7/2020) sekira pukul 15.45 WIB, tersangka FAS berhasil ditangkap di dalam kamar kos milik temannya RL di Kota Semarang.

Petugas langsung melaukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah toples bening tutup silver berisi ganja seberat + 100 gram, 1 (satu) buah toples bening motif garis biru tutup cokelat berisi ganja seberat + 100 gram dan 5 (lima) linting rokok Ganja seberat + 15 gram di dalam kotak warna hitam serta barang bukti sebagaimana dalam kolom barang bukti.

Tersangka FAS mengaku  membeli barang haram tersebut melalui akun instagram, seharga Rp. 3.000.000,-. tersangka membelinya dengan cara patungan dengan RL. Selanjutnya Ganja dikirim melalui paket ke alamat kos RL.

Baca Juga:  Suhu Acay Jalin Silaturahmi Ke Berbagai Organisasi Di Kota Semarang

Atas kejadian tersebut, selanjutnya Petugas melakukan penangkapan terhadap RL dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah toples kaca berisi ganja seberat + 50 gam dan 2 (dua) paket ganja dalam plastic klip seberat + 200 gram kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Ketiga pelaku M, FAS, dan RL dijerat dengan  Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1), Subsidair Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

( Adi-DetikKasus)

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru