Mojokerto Kota, detikkasus.com – Tiada hari tanpa ungkap kasus oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B/262/X/2017/Jatim/Res Mjk Kota tanggal 02 Oktober 2017, Satreskrim berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan, Senin (17/10).
Adapun kronologi kejadian adalah sebagai berikut, berawal saat hari Minggu tanggal 01 Oktober 2017 sekitar jam 03.00 WIB korban/pelapor an. Muhammad Hardiyanto, laki-laki, umur 29 tahun, pekerjaan mahasiswa, alamat Grinting RT/RW 03/02 Desa Karangjeruk Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto sedang menonton balap liar di By Pass Mojoagung Jombang.
Korban didatangi oleh 4 (empat) orang tidak dikenal yang salah satu cirinya berambut semir warna kuning, memakai anting dan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Mio J Nomor Polisi tidak diketahui, warna hitam.
Kemudian korban dimintai tolong oleh salah satu pelaku tersebut untuk membeli rokok dan korban dibonceng tengah mengedarai sepeda motor korban Suzuki Satria FU No.Pol.: S-2393-NZ, tahun 2015, warna merah hitam, dengan Noka : MH8BG41FAJ101186, Nosin : G428ID100639, atas nama STNK atas nama korban/pelapor.
Sementara itu pelaku lainnya mengendarai sepeda motor Mio J mengikuti dari belakang hingga sampai di Jl.Kenongo Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto pada pukul 07.30 WIB. Selanjutnya sepeda motor korban tiba-tiba dibawa oleh 2 (dua) pelaku kearah barat dan korban dibonceng kembali oleh 2 (dua) pelaku lainnya menggunakan sepeda motor Yamaha Mio J, bahkan selama perjalanan seorang pelaku lainnnya meminta HP korban merk Xiamoi warna pink.
Saat korban masuk dan berada di dalam Alfamart untuk membeli air mineral, kedua pelaku tersebut langsung pergi meninggalkan korban begitu saja.
Yang selanjutnya, atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polres Mojokerto Kota dan segera ditindaklanjuti oleh tim Rajawali Sat Reskrim dengan melakukan olah TKP serta upaya penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap 3 (tiga) pelaku di rumahnya masing-masing yang antara lain adalah :
1.Andre Dwi Zuda Astono, laki-laki, swasta, Desa Brudu Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang
2.M.Zidny Mubarok, laki-laki, swasta, Desa Brudu Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang
3.Bagus Setiawan, laki-laki, swasta, Desa Ngentak Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang
Kasatreskrim AKP Suhariyono, SH mengatakan bahwa atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti berupa 1 (satu) HP merk Xiomi , warna silver dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU No.Pol.: S-2393-NZ, tahun 2015, warna merah hitam , dengan Noka : MH8BG41FAJ101186, Nosin : G428ID100639, atas nama STNK Muhammad Hardiyanto alamat Grinting RT/RW 03/02 Desa Karangjeruk Kecamatan Jatirejo Kab.Mojokerto dilimpahkan ke Polres Jombang karena hasil penyelidikan dan penyidikan Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal berada di wilayah Mojoagung Kabupaten Jombang.
Sumber Hms Resmota.
Publikasi: Priya.