Sulawesi Selatan l Detikkasus.com – Tim Patroli Bermotor Sat Samapta Polres Tana Toraja, yang dipimpin oleh Aipda Alpian Somalinggi, melakukan kegiatan kepolisian penghentian judi sabung ayam di Salu, Kelurahan Manggau, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, Minggu, 13 Februari 2022 pukul 11.30 WITA.
Hasil dari penghentian judi sabung ayam, Tim Patmor mengamankan terduga pelaku judi sabung ayam, sebanyak 3 (tiga) orang.
Barang Bukti yang diamankan berupa 4 (empat) ekor ayam aduan. 3 orang terduga pelaku judi sabung ayam beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Tana Toraja, dan diserahkan ke Reskrim untuk proses hukum selanjutnya.
Kasat Samapta AKP Gunarni Munda, SH, saat dikonfirmasi, membenarkan perihal kegiatan penghentian judi sabung ayam yang dilakukan oleh personelnya.
Patroli Cipta Harkamtibmas, rutin dilaksanakan oleh personel Sat Samapta, dengan tujuan untuk menghadirkan keamanan dan kenyamanan bagi warga, baik melalui patroli dialogis, patroli bersepeda, maupun patroli bermotor.
Dan pada hari ini, Minggu (13/02/2022), unit Patmor yang dipimpin oleh Aipda Alpian Somalinggi, melakukan kegiatan kepolisian “Penghentian Judi Sabung Ayam” di Salu, Kelurahan Manggau, Kecamatan Makale.
“Tim Patmor mengamankan 3 terduga pelaku Judi sabung ayam yang tertangkap tangan, beserta mengamankan barang bukti 4 ekor ayam aduan. Selanjutnya terduga pelaku dan barang buktinya, kami serahkan ke Satreskrim untuk proses penanganan selanjutnya,” kata Gunarni.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP H. Syamsul Rijal, S.Sos, MH, yang dikonfirmasi terkait hal ini, juga membenarkan perihal diamankannya terduga pelaku judi sabung ayam.
“Iya benar, kami ucapkan terimakasih kepada rekan-rekan Patmor Sat Samapta yang proaktif melakukan Patroli Cipta Harkamtibmas, yang berhasil menghentikan praktek judi sabung ayam di Kelurahan Manggau hari ini, dan dari Sat Samapta kami telah menerima 3 orang terduga pelaku judi sabung ayam beserta barang bukti 4 ekor ayam,” kata Syamsul. (Redaksi)