3 Pelaku Narkoba Diringkus Polsek Siak Hulu Disebuah Rumah di Desa Kubang Jaya

Selasa, 16 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | SIAK HULU, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Polres Kampar ringkus tiga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika, disebuah rumah yang berlokasi di Jln. Lintas Kubang Raya – Pekanbaru wilayah Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu pada Senin malam (15/10/2018).

Para pelaku narkoba yang diringkus Aparat Kepolisian ini adalah SR (42) warga Desa Tanjung Balam Siak Hulu, OK (26) warga Desa Kubang Jaya Siak Hulu dan KS (32) warga Bukit Raya Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  DPD RI Undang Calon DOB Se Indonesia Kumpul di Jakarta, Berlanjut Aksi Besar di Jakarta

Dari para pelaku ini diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket sedang dan 1 paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, 33 buah pipet plastik, 3 potong kaca pirex yang salahsatunya masih menempel sisa shabu yang baru dipakai, 1 buah bong, 1 buah timbangan digital, 3 unit Hp berbagai merek dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (15/10/2018) sekira pukul 20.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Polsek Siak Hulu mendapatkan informasi dari warga bahwa ada transaksi narkoba disalahsatu rumah di Jln. Lintas Kubang Raya – Pekanbaru wilayah Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu.

Baca Juga:  6 Kafe Di Pertokoan Jalan By Pass Desa Jabon Kecamatan Mojoanyar Diduga Tanpa Ijin IUP dan Minol - Belum di Sentuh Aparat Hukum Terkait.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu yang dipimpin Katim Buser Aipda Edison langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target langsung dilakukan penggerebekan.

Petugas berhasil mengamankan 3 tersangka beserta 2 paket narkotika jenis shabu dan sejumlah peralatan penggunaan shabu, selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Provokasi 22 Mei Yang Mengakibatkan Tindakan Anarkis Kepada Negara Sendiri

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Arvin Hariyadi SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses penyidikan.

Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (Arifin).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB