KAMPAR, detikkasus.com – Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar Selasa siang (28/11/2017) sekira pukul 14.00 Wib, melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di areal Kebun Karet Desa Simpang Kubu Kec. Kampar Kab. Kampar
Ke-3 pelaku narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah ZK alias KR (LK 36), ZA alias ZH (LK 28) dan RI alias RZ (LK 38), ketiganya adalah warga Desa Simpang Kubu Kec. Kampar.
Bersama para tersangka ini juga disita sejumlah barang bukti antara lain 20 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, 1 pak plastik bening pembungkus, 5 unit HP berbagai merek, 2 buah kotak rokok, sebuah dompet dan uang tunai sebesar Rp 234 ribu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa siang (28/11) saat tim opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar mrndapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di areal kebun karet yang berlokasi di Desa Simpang Kubu Kec. Kampar Kab. Kampar.
Menindaklanjuti informasi tersebut anggota SatRes Narkoba Polres Kampar langsung menuju lokasi dimaksud, setiba disasaran tim melihat beberapa orang yang dicurigai sedang berkumpul.
Tanpa buang waktu langsung dilakukan penggerebekan, para pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas.
Pada saat pengejaran para pelaku narkoba ini, salah satu dari mereka terlihat membuang sesuatu berupa 2 buah kotak rokok, setelah diperiksa ternyata berisikan 19 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Para pelaku ini kemudian digeledah dan dari salah satunya yaitu tersangka ZA alias ZH kembali ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam dompetnya.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 3 pelaku narkoba ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan Asdi bahwa para pelaku akan dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (Arifin).