3 Pelaku Aniaya Hingga Babak Belur, Ditangkap Polsek Tanon Sragen | Reporter Jateng – Z, Arifin.

Senin, 3 Juli 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3 Pelaku Aniaya Hingga Babak Belur, Ditangkap Polsek Tanon Sragen | Reporter Jateng – Z, Arifin.

Polda Jateng – Polres Sragen, detikkasus.com – Tiga orang warga Tanon ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanon Polres Sragen Polda Jawa Tengah atas kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama – sama terhadap korban Sumadi , Senin (3/7).

Penangkapan ketiga tersangka kasus penganiayaan diantaranya Sugiyanto (39), Agus Dwiyono (27) Sutomo (46) ketiganya warga dukuh Kranggan Desa Pengkol Tanon Sragen, menyusul adanya laporan dari pihak anak korban Diana Ambarwati (anak Sumadi) yang menerangkan bahwa orang tuanya Sumadi (45) warga dukuh Pilang desa Pengkol kecamatan Tanon Sragen, pada hari sabtu 1 juli pukul 09.30 WIB, telah dianiaya tiga orang tersebut saat memboncengkan Dwi Astuti.

Baca Juga:  Untuk Mencegah Pembobolan ATM Laksanakan Patroli Ke ATM Dan Bank

Salah satu tersangka bernama Sugiyanto yang merupakan kakak Dwi Astuti, merasa curiga kepada Sumadi, pasalnya Dwi Astuti saat ini diketahui telah hamil dengan seseorang yang belum di ketahui identitasnya. Sesampai di halaman rumah Dwi Astuti, Sugiyanto bersama dua temannya langsung memukuli korban Sumadi dengan menggunakan tangan dan kaki hingga babak belur.
Akibat penganiayaan tersebut, akhirnya Sumadi harus di larikan ke rumah sakit umum Sragen untuk menerima pengobatan. Merasa tidak terima orangtuanya di aniaya, anak korbanpun melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Tanon.
Saat di temui media, Kapolsek Tanon AKP Agus Jumadi menerangkan bahwa saat ini tiga orang tersangka tengah menjalani pemeriksaan Unit Reskrim atas tindak pidana yang mereka lakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) KUHP ,secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang hingga menyebabkan luka , dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.(Arif)

Baca Juga:  Kapolsek Gerokgak Sambangi Penjaga Pasar Berikan Himbauan Kamtibmas

Redaksi. Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik. Wa – 081 – 217- 614 – 828. (Zainul Arifin).

Baca Juga:  ‍Lengkapi Administrasi Prajurit Muda Menbanpur 2 Marinir Laksanakan Pendataan Sinyalemen

Berita Terkait

Wadoh…!!!…Cukup Gawat, Ternyata Salah Satu Oknum Polisi Yang Bertugas Di Polres Aceh Timur.
Ratusan Mahasiswa IAIN Langsa Gelar Aksi, Desak Rektorat Realisasikan Tujuh Tuntutan
Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Selebgram Aceh MD Alias ML Di Tangkap
Polwan Dit-Samapta Polda Aceh, Bagi Sembako Untuk Warga Krueng Ujung Pancu
Kapolda Aceh Buka Lat-Pra-Ops Zebra Seulawah 2024
Diduga Ajang Korupsi Melalui Program BIMTEX Yang Akan Di Selenggarakan Tanggal 11 Sampai Dengan Tanggal 14 Oktober Di Takengon
Dit-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Minta Desak Dan Usut, Penggunaan BBM Minyak Jenis Solar Bersubsidi, Gunakan Jerigen.
Waka Polda Aceh, Antar Keberangkatan Kepala BNPB RI Di Bandara SIM

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 12:32 WIB

Wadoh…!!!…Cukup Gawat, Ternyata Salah Satu Oknum Polisi Yang Bertugas Di Polres Aceh Timur.

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 12:31 WIB

Ratusan Mahasiswa IAIN Langsa Gelar Aksi, Desak Rektorat Realisasikan Tujuh Tuntutan

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 12:30 WIB

Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Selebgram Aceh MD Alias ML Di Tangkap

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 12:29 WIB

Polwan Dit-Samapta Polda Aceh, Bagi Sembako Untuk Warga Krueng Ujung Pancu

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 12:28 WIB

Kapolda Aceh Buka Lat-Pra-Ops Zebra Seulawah 2024

Berita Terbaru

Uncategorized

Kapolda Aceh Buka Lat-Pra-Ops Zebra Seulawah 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 12:28 WIB