3 Pelaku Aniaya Hingga Babak Belur, Ditangkap Polsek Tanon Sragen | Reporter Jateng – Z, Arifin.
Polda Jateng – Polres Sragen, detikkasus.com – Tiga orang warga Tanon ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanon Polres Sragen Polda Jawa Tengah atas kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama – sama terhadap korban Sumadi , Senin (3/7).
Penangkapan ketiga tersangka kasus penganiayaan diantaranya Sugiyanto (39), Agus Dwiyono (27) Sutomo (46) ketiganya warga dukuh Kranggan Desa Pengkol Tanon Sragen, menyusul adanya laporan dari pihak anak korban Diana Ambarwati (anak Sumadi) yang menerangkan bahwa orang tuanya Sumadi (45) warga dukuh Pilang desa Pengkol kecamatan Tanon Sragen, pada hari sabtu 1 juli pukul 09.30 WIB, telah dianiaya tiga orang tersebut saat memboncengkan Dwi Astuti.
Salah satu tersangka bernama Sugiyanto yang merupakan kakak Dwi Astuti, merasa curiga kepada Sumadi, pasalnya Dwi Astuti saat ini diketahui telah hamil dengan seseorang yang belum di ketahui identitasnya. Sesampai di halaman rumah Dwi Astuti, Sugiyanto bersama dua temannya langsung memukuli korban Sumadi dengan menggunakan tangan dan kaki hingga babak belur.
Akibat penganiayaan tersebut, akhirnya Sumadi harus di larikan ke rumah sakit umum Sragen untuk menerima pengobatan. Merasa tidak terima orangtuanya di aniaya, anak korbanpun melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Tanon.
Saat di temui media, Kapolsek Tanon AKP Agus Jumadi menerangkan bahwa saat ini tiga orang tersangka tengah menjalani pemeriksaan Unit Reskrim atas tindak pidana yang mereka lakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) KUHP ,secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang hingga menyebabkan luka , dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.(Arif)
Redaksi. Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik. Wa – 081 – 217- 614 – 828. (Zainul Arifin).