Detikkasus.com | KAMPAR – Seorang pria warga Desa Pulau Payung Kec. Rumbio Jaya berinisial RH, yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus narkoba sejak sekitar 3 pekan lalu, akhirnya diringkus tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar dirumahnya Selasa pagi (10/4/2018).
Penangkapan tersangka RH ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba pada tanggal (21/3/2018) lalu di Desa Teratak Kec. Kampar dengan tersangka SU, saat itu ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis shabu dan 2 paket daun ganja kering.
Dari keterangan tersangka SU yang ditangkap saat itu, diketahui bahwa narkotika jenis tanaman daun ganja kering tersebut, berasal dari RH yang dibarter kepada SU dengan narkotika jenis shabu atas kesepakatan mereka berdua, dari informasi tersebut Satresnarkoba Polres Kampar menetapkan RH sebagai DPO lalu menyelidiki keberadaannya.
Keberadaan RH mulai tercium oleh petugas Kepolisian sejak Senin (9/4/2018) di wilayah Desa Pulau Payung Kec. Rumbio Jaya, setelah memastikan keberadaan DPO ini akhirnya pada Selasa pagi (10/4/2018) RH berhasil diringkus dirumahnya dan langsung digiring ke Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka RH sekarang telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (Arifin).