3 Kurir Sabu di Brengkes Sat Reserse Narkoba Polres Lampung Timur.

 

Mabes Polri – Polda Lampung – Polres Lampung Utara, detikkasus.com – Satuan reserse Narkoba Polres Lampung Utara amankan 3 (tiga) di duga kurir narkoba jenis Sabu-sabu, ditempat berbeda, selasa (2/1).  “Ketiganya ini merupak kurir sabu-sabu yang hanya mengambil ujung 50 sampai dengan 100 ribu rupiah,” ujar Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami melalui pesan Whatsap nya. (3/1)

Dia juga menjelaskan penangkapan pertama dilakukan terhadap IR (36) warga Desa Tanjung Iman Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten setempat, Selasa (2/1) sekitar pukul 20.30 Wib.

Penangkapan kedua, lanjut Andri, dilakukan terhadap Nop (31) warga Desa Tanjung Aman, Kec Abung Selatan Kabupaten Lampura. Kemudian penangkapan ketiga dilakukan terhadap DS (29) warga Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten setempat.

Baca Juga:  SINERGISITAS PILAR, KAPOLSEK, DANRAMIL RUNGKUT DAN CAMAT GUNUNG ANYAR

Andri menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka IR berdasarkan hasil dari penyelidikan (undercover) yang dilakukan oleh personil Satresnarkoba. Setelah dilakukan penyelidikan polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di depan rumahnya.

“ Dari tangan tersangka IR, kami berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa 2 (dua) paket shabu, untuk pemerikasaan lebih lanjut tersangka berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara,” kata IPTU Andri Gustami. Rabu (3/1).

Baca Juga:  Kapolsek Seririt Hadiri Undangan Kunjungan Team Wasap Mabes TNI Dilokasi TMMD Desa Pangkung Paruk

Berikutnya, lanjut Andri pada hari yang sama berselang kurang lebih dua jam, pihaknya melakukan pengembangan dari penangkapan tersangka IR. Yang mana IR melakukan pemesanan shabu terhadap tersangka Nop. Lebih lanjut, Andri menjelaskan, dari pemesanan yang dilakukan, pihaknya mengatur lokasi pertemuan antara keduanya untuk bertransaksi tepatnya di depan gang rumah Nop.

“ Dari tangan tersangka Nop kami berhasil mengamankan BB berupa 1 (satu) paket kecil shabu yang ditemukan didalam selipan kotak rokok tersangka,” jelas Andri.

Dihari yang sama setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangaka IR dan Nop, sekitar pukul 23.00 Wib pihaknya juga melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka DS di parkiran Hotel Duta Kotabumi.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Giri Emas Selalu Dekat Dengan Masyarakatnya

“ Dari tangan DS kami kembali berhasil mengamankan BB berupa 1 (satu) paket kristal putih yang diduga shabu-shabu, selain tersangka dan BB shabu kami menyita BB berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Byson,” pungkasnya seraya mengatakan untuk sementara ketiga tersangka berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ke 3 (tiga) tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 jo 114 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Bambang).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *