PERHENTIAN RAJA, Detikkasus.com – Tim Opsnal Polsek Perhentian Raja Polres Kampar ringkus 3 pelaku narkoba di wilayah Desa Pantai Raja Kec. Perhentian Raja Pada Selasa siang (9/1/2018) sekira pukul 11.30 wib.
Para pelaku narkoba yang diamankan Polsek Perhentian Raja ini adalah YD (Lk 25) dan RS (Pr 35), keduanya warga Desa Pantai Raja Kec. Perhentian Raja dan seorang lagi adalah ZL (Lk 24), warga Sp 2 Desa Hangtuah Kec. Perhentian Raja Kab. Kampar.
Selain mengamankan para pelaku ini petugas juga menyita sejumlah barang bukti antara lain 1 paket besar dan 14 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu terbungkus plastik bening, 2 unit sepeda motor, 5 unit HP berbagai merk, 1 unit timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp. 4.150.000,- (empat juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (9/1/2018) sekira pukul 11.00 wib, saat beberapa personil Polsek Perhentian Raja tengah melaksanakan patroli di wilayah Desa Pantai Raja dan mendapat informasi bahwa di wilayah itu akan ada transaksi narkotika jenis shabu-shabu.
Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek ini langsung melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui secara pasti tempat yang menjadi target operasi mereka langsung menghubungi Kapolsek Perhentian Raja Iptu Asmardi.
Kapolsek langsung pimpin anggota lainnya menuju lokasi tersebut, sesampai didepan salahsatu rumah warga yang dijadikan tempat transaksi narkoba ini terlihat 2 orang berada didalamnya.
Petugas kemudian mendatangi kedua orang ini yang mengaku sebagai RS dan YD, kemudian disaksikan Kadus Pantai Raja Bpk. Abu Salim didampingi Kapolsek Perhentian Raja dilakukan penggeledahan terhadap isi rumah tersebut.
Dari hasil penggeledahan ini ditemukan barang bukti berupa 14 paket kecil shabu-shabu terbungkus plastik bening dan uang tunai sebesar Rp. 650 ribu dari hasil penjualan shabu-shabu.
Dari hasil interogasi diketahui bahwa shabu-shabu tersebut milik TS yang dititipkan kepada RS untuk dijual, pengakuan RS bahwa shabu-shabu itu rencananya akan dijual oleh tersangka ZL.
Beberapa saat kemudian datang kerumah RS ini seorang pria yang diketahui bernama ZL dengan mengendarai motor Yamaha Vega R, petugas langsung mengamankannya dan melakukan penggeledahan badan terhadapnya.
Dari penggeledahan ini ditemukan uang sebesar Rp 3,5 juta yang diakui dari hasil penjualan shabu-shabu yang akan disetor kepada RS.
Hasil pengembangan lanjutan diketahui asal usul shabu-shabu tersebut dari TS (DPO) yang mana TS ini adalah abang dari tersangka YD, kemudian Kapolsek dan anggota serta Kadus sdr. Abu Salim mendatangi rumah YD untuk melakukan penggeledahan lanjutan.
Dari hasil penggeledahan dirumah tersebut ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik besar narkotika jenis shabu-shabu dan 1 unit timbangan digital, selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Asmardi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku narkoba ini, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku akan dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (Arifin).