3 Kali Ditangkap Kasus Sabu, Ahui Terduga Bandar Sabu Asal Pantai Cermin Bebas dari Jeratan Hukum

Detikkasus.com | Serdang Bedagai Sumatera Utara

Diduga Bandar Sabu inisial H alias AHUI warga Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, diduga bebas dari jeratan hukum.

Pasalnya, sudah 3 kali terlibat dalam kasus narkoba mulai akhir 2020 hingga Tahun 2021, namun terduga dilakukan Asesmen di salah satu rehabilitasi narkotika asal Medan dan Serdang Bedagai. Miskipun ditemukan adanya barang bukti yang diduga
narkotika jenis sabu.

“H alias Ahui yang merupakan pemilik salah satu pantai yang
ada di wilayah Kecamatan Pantai Cermin berulang kali ditangkap kasus narkoba, tak pernah terjerat hukum miskipun ditemukan diduga barang bukti narkotika jenis sabu,”ujar inisial SP kepada wartawan.

Sambung SP, bahkan terduga 3
kali ditangkap tim Satnarkoba Polres Sergai, tapi hanya sebatas dilakukan rehabilitasi di yayasan narkotika yang ada di Medan dan Serdang Bedagai.

Baca Juga:  Camat Paranginan Parlin Siahaan,ST Hadiri Syukuran Kades Lumban Barat yang baru Hotma Bangun Siburian

“Awal terduga Ahui ditangkap
pada bulan Desember 2020
oleh tim Satnarkoba Polres Sergai. Namun sayangnya terduga tidak terjerat hukum melainkan di lakukan Asesmen di Rehabilitas narkotika yang ada di Serdang Bedagai.,”ungkapnya

Ditambah lagi, lanjut SP. Terduga kembali ditangkap pada bulan Juni 2021 oleh tim Satnarkoba Polres Sergai. Namun terduga kembali dilakukan Asesmen direhabilitasi narkotika asal Medan, miskipun ditemukan diduga narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, pada bulan Agustus 2021, terduga H alias Ahui kembali ditangkap tim Satnarkoba Polres Sergai, namun direhap kembali di yayasan yang ada di Serdang Bedagai,”ungkapnya.

Awak media mencoba konfirmasi, pemilik Yayasan inisial JP yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu(10/10) membenarkan terduga berinisial Ahui asal pantai cermin masih dalam menjalani rehabilitasi narkotika.

” Ya bang, H alias Ahui warga pantai Cermin masih menjalani rehabilitasi di yayasan kita,”ujar JP.

Baca Juga:  Irwanto Kades Perkebunan Brussel Tidak Mau Membalas Konfirmasi

JP mengatakan, bahwa H alias Ahui sudah 2 kali di rehabilitasi di yayasan kami. Dan pernah juga direhap di Medan dalam kasus narkoba.

“Awalnya Bulan Desember 2020, H alias Ahui ditangkap Polisi dan diserahkan keyayasan rehabilitasi narkotika dan keluar sebelum perayaaan imlek sebelum satu Minggu Ahui keluar dari yayasan kami. Namun pada bulan Juni 2021 H alias Ahui kembali ditangkap Satnarkoba kemudian dilakukan rehabilitasi kembali namun kita tolak,”ujar JP.

Sambung JP. Infonya H alias Ahui di Rehabilitasi di Medan. Pada bulan Agustus 2021, H alias Ahui kembali ditangkap dan kembali direhabilitasi di yayasan kami dan ini masih menjalani,”terangnya.

Namun saat disinggung awak media, apakah inisial H alias Ahui saat dilakukan penangkapan tim Satnarkoba Polres Sergai ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

JP mengatakan,” kita kurang
tahu bang, yang pasti jangan orang susah hanya sebagai pemakai kasus lanjut, tapi yang kaya hanya dilakukan direhabilitasi,”ujar JP menutup akhiri pembicaraan.

Baca Juga:  Proyek milyaran TPI Tanjung Beringin Tunggu Audit BPK RI

Sebelumnya, Kasat Narkoba AKP Hendrison Manullang saat dikonfirmasi wartawan melalui
via WhatsAap pada tanggal 9 September terkait penangkapan terduga bandar Sabu inisial AHUI yang berulang kali ditangkap dalam kasus narkoba pada akhir bulan Desember tahun 2020 sampai bulan Juni dan Agustus tahun 2021 mengatakan” sy cek dulu,”pesan singkat.

Namun saat disinggung, bahwa saat ini Ahui dilakukan rehabilitasi padahal penangkapan ditemukan Barang bukti.(Tim)

” Hasil Gelar Perkara ,
BB Negatif mengandung Metamethamin dan ybs di Rehap , trims,”ungkap Kasat Narkoba.

Foto: Terduga Bandar Sabu
Berisial H alias Ahui ditangkap
Tim Satnarkoba Polres Sergai pada bulan Juni 2021 dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *