Detikkasus.com|Nias 9/3/2020. Masuki bulan maret tahun anggaran 2020,baru 3 desa (RAPBDes) di kabupaten Nias.
Hal itu diungkapkan sekretaris dinas pemberdayaan Masyarakat desa (DPMD) Kabupaten Nias, F Yaman Lase SKom kepada Sumut pos, di kantornya,jalan pertanian, Hiliweto-Gido “sedang proses pengajuan di tingkat desa, sampai hari ini masih tiga desa yang sudah kita terima RABDes nya, “kata Yaman, Jumat(6/3).
Yaman menyebutkan, dinas PMD telah menyurati para kades se-kabupaten Nias pada tanggal 28 februari 2020 yang lalu, terkait percepatan penyusunan RAPBDes dimaksud.
“Selain sosialisasi kita sudah menyurati seluruh kades. Disurat itu sudah kita buat batas penyerahan RAPBDes sampai tanggal 6 maret, sebutnya.
Menurut Sekdis PMD kabupaten Nias itu, salah satu Faktor lambannya pengajukan RAPBDes dimaksud disebabkan keterbatasan sumber daya masusia(SDM) di pemerintahan desa. Bahkan laporan penggunaan Dana Desa(DD) tahun 2019, belum seluruh nya Menyerahkan.
“Sebenarnya keterbatasan SDM ini dapat di atasi, jika para kades mampu memberdayakan tenaga pendamping desa. Tapi saya liat mereka kurang terbuka apa kelemahannya, seolah-olah ada yang ditutupi.” Ungkapnya.
“Memang secara aturan dibolehkan, laporan DD bisa diserahkan hingga 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran. Namun harus dipahami bahwa kecepatan pelaporan dan pengajuan adalah satu penilaian dari pemerintah pusat bahwa kita benar benar siap menerima dana desa. ” tambahnya.
Diterangkan Yaman, sesuai permenkeu nomor : 205/PMK
07/2019 tentang pengolahan DD tahun anggaran 2020, bahwa penyaluran DD tahun 2020 harus dimulai pada bulan januari dan dilakukan dalam tiga tahap yakni; tahap I (40%) dari bulan januari hingga juni, dengan dokumen persyaratan penyaluran berupa peraturan desa mengenai APBDes.
Untuk pencairan tahap II sebesar 40% dari bulan maret hingga agustus, kepala desa harus menyerahkan laporan realisasi penyerapan dan capaian DD tahap I dengan menunjukan rata rata realisasi penyerapan paling sedikit 50% serta capaian keluaran paling minim 35% .
Sedangkan untuk tahap III(20%), dimulai bulan juli dengan menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian DD tahap II, dengan menunjukan rata rata realisasi penyerapan paling sedikit 90% serta capaian keluaran paling minim 75%.
Para kades harus memahami ini, bahwa ada perubahan aturan penyaluran DD dari tahun sebelumnya. Kepada seluruh kades se-kepulauan Nias supaya menyampaikan realisasi.
Laporan DD maupun RAPBDes secara cepat dan tepat. Kami berharap kedepan tidak terulang dengan pola pola yang lama, “harapnya.
Kepala desa sihareo sogaya’adu kab. Nias Dermawan Waruwu SE dihubungi detikkasus minggu 8/3/2020 mengakui keterlambatan RAPBDes didesa nya disebabkan petunjuk teknis (Juknis) pagudana masing²desa dari pemerintah kab.nias baru ia terima pertengahan bulan Februari 2020.
Setelah turun Juknis baru bisa kita susun RAPBDes, jadi sekarang sedang tahap penyusunan. Saya perkirakan alhir maret ini sudah bisa kami ajukan terang.
Dermawan juga mengeluh lambannya pencairan DD tahap III tahun 2019 yg lalu menjadi penyebab laporan realisasi DD tahun 2019 menjadi terhambat. Akhir November 2019 lalu baru pencairan DD tahap III, ini menyebabkan pekerjaan fisik terganggu. Sampai Februari kemaren baru selesai pekerjaan fisik, mudah mudahan dalam waktu dekat sudah bisa kami serahkan. (Tim)