3 Bulan Beroperasi, Gudang Produsen Arak digerebek Sat Reskrim Polres Bojonegoro.

Selasa, 22 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Bojonegoro

3 bulan produksi arak, PR (26) asal Semanding Tuban diamankan Petugas di lokasi gudang produksi arak baceman Desa Semenpinggir Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro beberapa hari lalu.

Seperti dituturkan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli saat didampingi Kasat Reskrim AKP Revaldi dan Kasat Sabhara Yusis saat Konferensi Pers di lokasi Gudang Produksi arak, pada Selasa 22 Oktober 2019, AKBP Ary Fadli membeberkan, pihaknya berhasil mengamankan PR(26) asal Semanding Tuban yang kedapatan memproduksi arak baceman sejak 3 bulan lalu.

Baca Juga:  Pimpin Upacara HUT Satpam ke 39, Ini Pesan Kapolres Bojonegoro

“Gudang produksi arak ini menyewa milik warga setempat dan sudah beroperasi sejak 3 bulan lalu.” Beber Ary Fadli.

Berdasarkan laporan warga, tim Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara,

Baca Juga:  Melawan Petugas, Dua Rampok dihadiahi Timah Panas.

“Kita lakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan bahan baku pembuatan arak diantaranya gula, merah, Ragi, 24 drum berisi 200 liter bahan siap suling, dandang serta beberapa alat suling,”tandas Kapolres

Masih Kapolres menegaskan, “selama 3 bulan beroperasi, sudah 15 kali produksi. Sekali produksi, Produsen menghasilkan sekitar 54 liter dari penyulingan 190 liter bahan,” tambahnya.

Baca Juga:  Pembinaan kader terpadu Desa Bendungrejo oleh Bupati Nganjuk.

Akibat perbuatannya, PR (pelaku produksi arak) dijerat dengan pasal 204 KUHP Juncto pasal 135 dan 137 UU pasal 18 tahun 2012 tentang Pangan.

“Pasal 204 KUHP hukumannya 15 tahun penjara dan UU pangan 5 tahun penjara, “pungkas Ary Fadli. (Mam/her)

Berita Terkait

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.
Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 17:10 WIB

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 17:10 WIB

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB