Detikkasus.com | Bojonegoro
3 bulan produksi arak, PR (26) asal Semanding Tuban diamankan Petugas di lokasi gudang produksi arak baceman Desa Semenpinggir Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro beberapa hari lalu.
Seperti dituturkan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli saat didampingi Kasat Reskrim AKP Revaldi dan Kasat Sabhara Yusis saat Konferensi Pers di lokasi Gudang Produksi arak, pada Selasa 22 Oktober 2019, AKBP Ary Fadli membeberkan, pihaknya berhasil mengamankan PR(26) asal Semanding Tuban yang kedapatan memproduksi arak baceman sejak 3 bulan lalu.
“Gudang produksi arak ini menyewa milik warga setempat dan sudah beroperasi sejak 3 bulan lalu.” Beber Ary Fadli.
Berdasarkan laporan warga, tim Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara,
“Kita lakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan bahan baku pembuatan arak diantaranya gula, merah, Ragi, 24 drum berisi 200 liter bahan siap suling, dandang serta beberapa alat suling,”tandas Kapolres
Masih Kapolres menegaskan, “selama 3 bulan beroperasi, sudah 15 kali produksi. Sekali produksi, Produsen menghasilkan sekitar 54 liter dari penyulingan 190 liter bahan,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, PR (pelaku produksi arak) dijerat dengan pasal 204 KUHP Juncto pasal 135 dan 137 UU pasal 18 tahun 2012 tentang Pangan.
“Pasal 204 KUHP hukumannya 15 tahun penjara dan UU pangan 5 tahun penjara, “pungkas Ary Fadli. (Mam/her)