Detikkasus.com | KAMPAR – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus 3 orang anggota sindikat pengedar narkoba jenis shabu di tiga lokasi berbeda pada Senin malam (5/11/2018).
Penangkapan pertama terhadap tersangka EK alias ER (31) warga Kelurahan Pulau Kec. Bangkinang sekitar pukul 20.00 wib, awalnya petugas mendapat informasi bahwa ER akan melakukan transaksi narkoba di wilayah Desa Sipungguk Kec. Salo.
Setelah melakukan pengintaian akhirnya petugas berhasil mengamankan ER saat berada dekat simpang kantor Desa Sipungguk, kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu serta sebuah Hp milik tersangka.
Dari hasil interogasi diketahui bahwa narkotika itu didapatkan ER dari tersangka AY warga Desa Sipungguk, tanpa buang waktu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi rumah AY.
Sekitar pukul 21.30 wib, Tim melakukan penggerebekan di rumah AY namun target berhasil melarikan diri, di rumah ini petugas menemukan rekannya RI alias IK (25) warga Kelurahan Langgini Kec. Bangkinang Kota.
Saat penggerebekan ini petugas melihat IK membuang sesuatu yang diduga adalah narkotika, kemudian disaksikan aparat Desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti antara lain 16 paket shabu, sebuah timbangan digital dan beberapa peralatan penggunaan shabu.
Tidak sampai disitu, petugas akhirnya berhasil meringkus AY lewat tengah malam saat berada di wilayah Kelurahan Pulau Kecamatan Bangkinang, ketiga tersangka lalu dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa ketiga tersangka dan sejumlah barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkannya bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (ARIFIN).