PACITAN I detikkasus.com – Jajaran Satriskrim Polres Pacitan hari ini Senin (21/06/2021) telah berhasil mengamankan pelaku dan berhasil menagkap penampug dan penjualan bebylobster (benur).
Pelaku yang berhasil di bekuk jajaran Satreskrim Polres Pacitan berinisial W (41 tahun) RT 04/RW/ 01 Dusun Pulo Bubakan Desa Kembang kecamatan Pacitan kabupaten Pacitan Jawa timur
Satriskrim polres Pacitan dalam penakapan berhasil mengamankan barang bukti berupa 272 (dua ratus tujuh puluh dua ekor) benur.polisi menangkap pelaku dari laporan masyarakat ada nya transaksi jual beli benur di Desa Kembang kecamatan Pacitan.
Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, saat pres rilis mengatakan bahwa pelaku akan di jerat pasal 92 atau pasal undang -undang no 11 tahun 2020 tentang hak cipta kerja perubahan atas undang-undang No 31 tahun 2014 tentang perikanan Jo permen dan perikanan RI No 1 permen KP/2015 tentang penangkapan Lobster, Kepiting dan Ranugan.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda Rp. 1.500.000.000,00(satu milyar lima ratus juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1.500.000.000,00.
(satu milyar lima ratus juta rupiah).
“Pelaku sudah 3 kali menjual benur tersebut,bahkan dalam jumlah besar sekitar 3000 ekor dan para nelayan yang kemudian dikemas dalam plastik transparan dan dijual kembali ke wilayah Jawa Timur (Trenggalek) dan Jawa Tengah“Pungkasnya. (Hargo).