253 Pelanggar Masker Ditindak Tim Gabungan Satgas Covid-19 Tanggamus

Tanggamus, Detikkasu.com. Talang Padang – Polres Tangamus bersama Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kembali melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes) di Pasar Talang Padang, Rabu (27/1/21).

Kegiatan dipimpin Kasubaghumas Bagops Polres Tanggamus Iptu M Yusuf. SH dan Kabid Trantibum Satpol PP Tanggamus Ahmad Isnaini diikuti 15 personel gabungan Polres dan Polsek Talang Padang, 5 personil TNI, 5 Satpol PP, 7 Dishub dan 2 pihak Kecamatan Talang Padang.

Baca Juga:  Tekab 308 Polres Tanggamus Bekuk Tersangka Pembobol Rumah Sekaligus Curas di Banyak TKP Wilayah Pugung

Kasubbag Humas Iptu M. Yusuf mengatakan, dalam pelaksanaan operasi yustisi di pasar talang padang? Sat Pol PP melakukan penindakan kepada 253 masyarakat.

“Penindakan berupa teguran tertulis sebanyak 48 orang, push Up dan menyanyikan lagu wajib sebanyak 30 orang dan teguran lisan pengendara maupun pejalan kaki sebanyak 175 karena menggunakan masker namun tidak pada tempatnya ataupun membawa masker namun tidak dipakai,” ungkap Iptu M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Baca Juga:  Hari Lalu-lintas Bhayangkara, Seratus Anak Yatim Disuntik Vaksin Covid -19

Ditambahkan Iptu M. Yusuf, untuk jadwal esok hari, Kamis (28/1) kembali dilaksanakan operasi yustisi di wilayah perbatasan pugung.

Baca Juga:  Rabat Beton Disorot, Program Dana Desa Enggal Rejo 2020 Tandai Diduga Di Korupsi

“Rencan kegiatan esok, operasi dilaksanakan di rest area pugung. Diharapkan masyarakat dapat mematuhi prokes sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19,” pungkasnya. (Ridho*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *