Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Sidoarjo, Tahap ke empat sebanyak 237 bidang tanah berupa sertifikat tanah, milik warga Desa Lajuk, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (15/2/2018) pagi diserahkan Badan Pertanahan Nasional Sidoarjo. Penyerahan sertifikat melalui program PTSL Tahun 2017 lalu, di kantor balai desa Lajuk, Tak pelak warga berbondong-bondong, dengan membawa surat panggilan untuk mengambil Sertifikat yang sudah selesai di serahkan kepada Kepala Desa Lajuk (Iswan).
Ketua Pokmas Desa Lajuk, M Said (47) mengatakan, “Sertifikat yang diserahkan BPN Sidoarjo, kepada warga itu pengajuan program PTSL Tahun 2017 lalu, Sebelumnya pihaknya mengajukan sebanyak 1300 bidang. Sedangkan sisanya sebanyak 416 bidang masih dalam tahap penyelesaian,” ucapnya
Warga Lajuk antri mengambil sertifikat dikantor balai desa, Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo. “Adanya program tersebut,warga senang sekali.Selain prosesnya cepat, tidak membutuhkan waktu lama.Dan itupun,warga juga merasa ringan tidak terbebani.Bayangkan saja,jika warga mengurus sendiri,” katanya, M Said
Terpisah, Kades Lajuk Iswan menambahkan, “Pembagian sertifikat tahap ke empat ini adalah sisa jumlah pembagian sebelumnya yang sudah dibagikan warga. Sedangkan program yang diikuti peserta atau pemohon, tidak hanya melalui PTSL saja melainkan juga program CSR sebanyak 220 bidang. Terkait kesalahan huruf nama atau salah ketik, letak RT maupun RW yang sudah tercetak itu normatif. Kita minta, dibenahi ulang dan diserahkan kembali ke BPN Sidoarjo,” pungkasnya. (Ony/Tim)