Detikkasus.com | Kolaka-sulawesi tenggara.
Pemanfaatan anggaran baik bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Ataupun Dana Alokasi Umum (DAU) masih kerap dijadikan sebagai wadah meraup keuntungan dengan berbagai macam cara (M.O), pungli, intervensi dll, menjadi modus operandi yang kerap dijumpai didaerah.
Seperti yang terjadi di Kab. Kolaka provinsi Sulawesi Tenggara, pengadaan Mobilier tingkat Sekolah Dasar disinyalir mendapat intervensi dari pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kab. Kolaka, dimana pihak sekolah tidak diperkenankan untuk belanja mobilier kecuali melalui PPK tersebut.
Salah seorang kepala sekolah mengungkapkan bahwa pengadaan mobilier tidak boleh lagi dilakukan pihak sekolah dengan alasan kualitas dan efisiensi anggaran.
“ kami tidak lagi dibolehkan oleh pihak Diknas untuk belanja mobiler dengan alasan kualitas, bahkan PPK yang tidak lain Kabid. Dikdas langsung melakukan potongan anggaran sebesar Rp. 45.000.000(Empat puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran mobiler untuk 3 RKB” Ungkap SML (nama samaran) saat dijumpai di ruang kerjanya.
Seorang Kepsek tingkat dasar yang lain juga membenarkan hal tersebut, “ memang benar bahwa belanja mobilier tidak lagi dilakukan oleh pihak sekolah, melainkan melalui PPK”
Menanggapi hal tersebut Mujabbar selaku PPK membatah adanya intervensi belanja mobiler, menurutnya pihaknya hanya menunjuk pengusaha mobiler yang dianggapnya mampu menjamin kualitas barang demi efektifnya penggunaan anggaran.
“ saya tidak pernah mengambil alih atau mengintervensi para kepala sekolah, melainkan kami hanya mengarahkan agar pemesanan mobiler berdasarkan orang yang kami anggap mampu menjamin kualitas, ini demi efektifnya suatu penggunaan anggaran. Jangan baru 3 bulan dianggarkan sudah hancur” jelasnya, selasa (17/09/2019)
Laporan : Hamka.