Nyuri Kambing, Seorang Pelaku Berhasil Diamankan Warga dan Diserahkan ke Posek Tapung Hilir

 

Detik Kasus.com| Tapung Hilir – Sumut

Polsek Tapung Hilir telah mengamankan salahsatu dari tersangka pelaku pencurian hewan ternak kambing yang terjadi di wilayah Desa Kota Garo pada Kamis malam (12/9/2019).

Pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah SU alias PI (26) warga Desa Purwosari Kec. Pematang Bandar Kab. Simalungun Sumut.

Seorang pelaku lainnya yang diketahui identitasnya sebagai AT (49) warga Kandis Kabupaten Siak berhasil melarikan diri saat akan diamankan warga.

Baca Juga:  Tekab Polsek Helvetia Berhasil Boyong Pelaku Curanmor

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (12/9/2019) sekira pukul 18.00 wib, saat itu Edy Suwanto sipemilik kambing bersama anaknya pergi mencari hewan ternak kambing miliknya yang belum pulang ke kandang pada sore itu.

Diperjalanan Edy melihat dua orang laki-laki tak dikenal sedang berada diatas sepeda motor sambil memegang 2 buah karung yang berisi kambing miliknya, selanjutnya Edy menghentikan sepeda motor pelaku namun tidak mau berhenti dan berusaha untuk kabur.

Baca Juga:  Tim Gabungan Polsek Tapung Hilir dan Opsnal Polres Kampar Ringkus 3 Pelaku Perampokan

Edy bersama warga yang mengetahui kejadian itu langsung mengejar pelaku dan berhasilmengamankan salahsatunya yaitu SU alias PI, sementara rekan pelaku yang diketahui bernama AT berhasil melarikan diri.

Warga kemudian membawa pelaku ke Pos Polisi Kotagaro dan kemudian melaporkan kejadian ini ke Piket Reskrim Polsek Tapung Hilir, tidak berapa lama Kanit Reskrim bersama anggota Opsnal Polsek datang ke TKP lalu membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Bahan Baku Kurang, Mesin Tapioka Belum Oprasi

Kapolsek Tapung Hilir AKP Asep Rahmat SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(Pajar saragih).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *