23 Anggota Bhabinkamtibmas Polresta Sidoarjo, di beri Punishment oleh Kapolresta Sidoarjo

Detikkasus.com | Sidoarjo – Guna meningkatkan kinerja anggota Bhabinkamtibmas di wilayah Polresta Sidoarjo dan jajaran, Kapolresta Sidoarjo memberlakukan punishment terkait pelaporan kegiatan bhabinkamtibmas melalui E-Bhabin.

“Pemberian punishment bukan sebagai hukuman, akan tetapi diberikan sebagai peringatan anggota utk meningkatkan kinerjanya dan untuk memotivasi anggota bhabinkamtibmas agar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, saat apel pemberian punishment anggota Bhabinkamtibmas, Senin (10/6/2019) pagi.

Baca Juga:  Kodim 0816/07 Perbaikan Tempat Parkir anggota Ramil'07 Krembung

Ukuran kinerja anggota bhabinkamtibmas yang tugasnya berada di tengah-tengah masyarakat adalah keaktifan melakukan kegiatan dalam melakukan pembinaan masyarakat baik binluh, sambang, door to door, problem solving maupun kegiatan lainnya serta melaporkannya melalui aplikasi e-Bhabin Polresta Sidoarjo yang sudah di launching sejak bulan Februari 2019.

Baca Juga:  Kodim 0816/07 Babinsa Dampingi Warga Desa ke Rumah Joglo Tani Yogjakarta

Pada kesempatan kali ini, Senin (10/6/2019), ada sebanyak 23 anggota bhabinkamtibmas Polsek jajaran Polresta Sidoarjo, yang mendapat punishment terkait pelaporan melalui aplikasi e-Bhabin. Punishment berupa kalung emoji sedih, yang harus dipakai setiap apel pagi di kantor selama bulan Juni 2019 ini.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Tambakan Melaksanakan Kunjungan ke Rumah Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, harapannya dengan pemberlakuan punishment kepada anggota bhabinkamtibmas ini, dapat meningkatkan pelayanan publik Polresta Sidoarjo. Khususnya dalam upaya mempertahankan Zona Integritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *