21 Batang Kayu Jati Ilegal Di Sita Polsek Srono. Detik Kasus – Jawa-Bali.

Rabu, 12 Juli 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI, Detikkasus.com – RABU.12/07/2017, Kasus Illegal logging ternyata masih cukup marak dl wilayah Banyuwangi Selatan. Katiman, 42, warga Dusun Krajan, RT 3, RW 2, Desa/Kecamatan Tegalsari, ditangkap oleh anggota Polsek Srono karena membawa puluhan kayu jati yang sudah berbentuk balok, Senin (10/7).

Kayu Jati yang sudah berbentuk balok itu, itu jumlahnya ada 21 batang dengan panjang dua meter. Oleh tersangka, kayu jati tanpa ada surat itu dibawa dengan mobil pikap. “Tersangka sudah kita titipkan ke lapas, tapi BB (barang bukti) masih di polsek,” cetus Kanitreskrim Polsek Srono, lpda Sutarkam, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/7).

Baca Juga:  Lagi, Kekerasan Terhadap Wartawan Kembali Dipertontonkan: Hartoni, Kepala Biro SKH Bongkar Post Kabupaten Lampung Utara, mengalami kekerasan secara fisik

Menurut kanitreskrim, sebanyak 21 batang kayu jati yang dibawa tersangka itu, semua tidak ada dokumenya. Diduga, kayu itu berasal dari hutan petak 48 G, RPH Senepo Utara, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.

Baca Juga:  Kapolda Bali bertatap muka dengan Tokoh dan Pemangku di Pura Pucak Penulisan Kintamani | Reporter : Z,Arifin

Terungkapnya dugaan ada kayu jati illegal itu, bermula saat polisi melalukan patroli. Saat melintas di jalan raya Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono, sekitar pukul 01.00, curiga dengan mobil pikap bernomor polisi P 9181 VQ yang membawa barang dengan ditutupi terpal. “Seperti keberatan,” terangnya.

Berdasar kecurigaan itu, polisi langsung mengejar dan menghentikan laju pikap yang disopiri Katiman. Saat diperiksa, ternyata di mobil itu ada 21 batang kayu jati yang sudah berbentuk balok.

Baca Juga:  Karya Bahkti (H+6) Pasca Bencal Angin Puting Beliung

“Mobil pikap berserta kayu dan sopirnya, langsung kita bawa ke polsek,” cetusnya. Sebelum membawa ke polsek, polisi sempat menanyakan dokumen dari kayu itu. Tapi, sopir pikap tidak bisa menunjukannya.
“Tersangka mengaku kayu jati itu hasil tebangan di hutan daerah Kecamatan Siliragung,” terangnya. (TED).

Berita Terkait

Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.
Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan
Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh
Menjamurnya Baleho Paslon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Langsa, Di Areal Pinggiran Aset Miliknya Pemko Langsa.
Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik
Jangan Pilih Calon Bupati, Yang Mengancam Demokrasi Dan HAM
Operasi Zebra 2024 Di Sul-Teng, Kepolisian Berhasil Tekan Angka Kecelakaan Dan Pelanggaran Lalu-Lintas
Karo SDM, Kabid Humas Dan Kabid-Kum Polda Aceh, Pastikan Keamanan Gudang Logistik Dan Kantor KIP Aceh Tengah Kondusif

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:33 WIB

Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:31 WIB

Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:30 WIB

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:29 WIB

Menjamurnya Baleho Paslon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Langsa, Di Areal Pinggiran Aset Miliknya Pemko Langsa.

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:28 WIB

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Berita Terbaru

Uncategorized

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:30 WIB

Uncategorized

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:28 WIB