2 Tahun Jadi Bandar Sabu Dibekuk Polisi.

Sabtu, 30 Juni 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Sidoarjo-, Bandar Gede Sabu EJ (25) warga Perum BCA C/5 34 desa Ngampelsari kecamatan Candi berhasil dibekuk anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo, di karenakan kedapatan membawa paketan berupa Sabu 320,22 gram, saat di rilis  di halaman Polresta Sidoarjo, (sabtu, 30/06).

Tersangka merupakan pemain lama dan sudah pernah menjalani hukuman satu kali di penjara.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan bayu aji mengatakan  petugas mendapatkan informasi adanya penangkapan tersangka Erfan di jalan Raya Candi kecamatan Candi, petugas langsung membawa tersangka kerumahnya serta memeriksa kamar tersangka di temukan narkoba berjenis sabu beserta timbangan electrik, 1 buah kotak sepatu dan 2 lembar resi pengiriman paket.

Baca Juga:  Ditetapkan RSUD Gunungsitoli Rumah Sakit Rujukan

Selain itu petugas kami menuju jasa pengiriman di wilayah kecamatan Candi berdasarkan 2 resi pengiriman yang di temukan di kamar tersangka, kemudian tersangka mengambil barang yang belum di paketkan.

Baca Juga:  Pisah sambut Danramil 0816/01 Kota Sidoarjo.

Sementara tersangka dan barang bukti paketannya di bawa ke kantor Satreskoba untuk di buka dalam hadapan tersangka ternyat berisi sabu beserta bungkusnya, jaket dan timbangan elektrik, terangnya

Kombespol Himawan bayu aji menambahi dari hasil pemeriksaan tersangka dalam pengiriman paket sudah 2 tahun, untuk per ons mendapat imbalan 1 juta, dari seseorang yang sekarang masuk daftar pencarian orang yang bernama Totok.

Baca Juga:  BABINSA DESA BANJARSARI MENGHADIRI GIAT PENYULUHAN HUKUM.

Setelah petugas mengamankan tersangka serta barang buktinya dan akan di lakukan pemeriksaan dan pengembangan. Selanjutnya tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, mendekam di hotel prodeo atau penjara, sementara tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (2)  dan pasal 112 ayat (2) dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara, ucapnya. (Rino Tutuko)

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru