Detikkasus.com | TAPUNG – Unit Reskrim Polsek Tapung telah mengamankan 2 remaja warga Desa Pantai Cermin dan Bencah Kelubi sebagai tersangka kasus curanmor pada Senin sore (5/3/2018).
Pelaku curanmor yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah SU (Lk 21) warga Desa Bench Kelubi Kec. Tapung dan IK (Lk 17) warga Desa Pantai Cermin Kec. Tapung Kab. Kampar.
Bersama tersangka juga diamankan 1 unit sepeda motor Honda Revo Absolute Nopol BM-3785-ZV yang dicuri oleh pelaku ini.
Peristiwa ini bermula pada Jumat siang (2/3/2018) sekira pukul 14.00 wib, saat itu korban sdr. Ahmad Kholidi (18) seorang pelajar warga Desa Bencah Kelubi berangkat dari rumah menuju sekolah Madrasah Aliyah di Jalan Melur I Desa Pancuran Gading dengan mengendarai motor Honda Revo BM-3785-ZV.
Sesampai di sekolah, korban memarkirkan motornya di belakang bangunan sekolah dalam keadaan tidak terkunci, selanjutnya korban menuju kawasan hutan dibelakang sekolah untuk membuat denah heking.
Sekira pukul 16.00 wib saat kembali, korban tidak melihat lagi motor miliknya yang diparkir di belakang sekolah tadi, korban berupaya mencari di sekitar Desa Pancuran Gading namun tidak ditemukan, atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.
Terungkapnya kasus ini berawal pada Senin sore (5/3/2018) ketika didapat informasi bahwa ada seseorang di Desa Sei Putih yang menawarkan sepeda motor diduga dari hasil pencurian, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu C. Nainggolan SH bersama anggota melakukan penyelidikan ke wilayah tersebut.
Sekira pukul 17.30 wib, anggota Opsnal Polsek Tapung berhasil mengamankan seorang yang diduga sebagai pelaku Curanmor yaitu tersangka IK (17), setelah diinterogasi oleh petugas dirinya mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya SU di Sekolah Madrasah Aliyah Jalan Melur I Desa Pancuran Gading Kec. Tapung.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap tersangka SU yang diketahui keberadaannya di Desa Pancuran Gading dan petugas berhasil menangkapnya, dari pelaku juga diamankan barang bukti 1 unit motor Honda Revo warna hitam milik korban yang telah dicuri pelaku.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (Arifin).