Detikkasus.com | Kampar – Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri ringkus 2 tersangka kasus narkoba di lokasi TPU (Tempat Pemakaman Umum), wilayah Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri pada Senin malam (12/7) sekira pukul 18.15 WIB.
Kedua pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AP alias IC (34) dan HK (30), keduanya merupakan warga Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar.
Dari tersangka IC berhasil diamankan barang bukti 3 paket sedang dan 1 paket kecil Narkotika jenis shabu serta sejumlah barang bukti lainnya, sementara dari tersangka HK juga diamankan barang bukti berupa 2 paket kecil narkotika jenis shabu serta barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin sore (12/8/2019) sekira pukul 17.00 wib, saat itu Kapolsek Kampar Kiri Kompol Yulisman, S.Sos, M.Si mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di kawasan TPU Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri.
Kapolsek kemudian perintahkan Panit II Reskrim Ipda Khamry Gufron bersama anggota mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sesampai di lokasi TPU Desa Kuntu ini, terlihat oleh petugas 2 orang laki-laki yang dicurigai sebagai target sedang duduk-duduk dikawasan tersebut.
Petugas langsung mengamankan kedua orang tersebut dan kemudian melakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa paket shabu dan barang bukti lainnya dari kedua tersangka
Kapolsek Kampar Kiri Kompol Yuliusman S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua pelaku narkoba ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(Pajar).