Mabes Polri – Polda Jambi – Polresta Jambi, detikkasus.com – Rabu (04/10) sekira pukul 22.30 wib anggota gabungan Sat Polresta Jambi mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan 2 (dua) orang tersangka an. Inisial LS (36 thn) warga Jln. Sunan Bonang Rt.5 Kel.Simpang Tiga Sipin Kecamatan Kota Baru Kota Jambi dan I (41 thn) warga Jln. Melati 2 Rt.28 Kelurahan Legok Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi.
Tempat kejadian perkara di Jln.Melati 2 Rt.28 Kelurahan Legok Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi dengan barang bukti berupa: 4(empat) paket kecil shabu berat kotor 3.65 grm, 1(satu) buah Samsung lipat warna putih, 2(dua) paket kecil shabu berat kotor 0.35 grm, 1(satu) buah hp Android warna Hitam.
Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan sering terjadinya transaksi narkoba dilingkungan mereka, atas informasi tersebut anggota gabungan melakukan Razia dan melakukan penggeledahan dan penangkapan dirumah yang dicurigai tersebut. Selanjutnya guna proses lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi.
Untuk memprtanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU no.35 Thn 2009 tentang narkotika. (PR1Y4).